ZONA PRIANGAN - Junta militer Myanmar telah melayangkan tuduhan kepada pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi dengan tuduhan korupsi setelah menerima pembayaran ilegal berupa emas dan uang tunai sebesar setengah juta dolar secara tunai, media pemerintah melaporan pada Kamis, 10 Juni 2021.
Negara berpenduduk 53 juta itu berada dalam kondisi kacau sejak para jenderal menggulingkan Suu Kyi pada 1 Februari, dengan hampir 850 warga sipil tewas dalam tindakan kekerasaan oleh pasukan keamanan pada demonstran yang melakukan protes terhadap kudeta.
Peraih Nobel berusia 75 tahun itu telah ditahan sejak kudeta, menghadapi serangkaian tuntutan tindakan pidana, termasuk penghasutan dan melanggar undang-undang era kolonial.
Baca Juga: Sebuah Panel Mengungkapkan: Krisis Kemanusiaan Memburuk di Daerah Etnis Minoritas Myanmar
Tuduhan terbaru terkait dengan tuduhan mantan menteri wilayah Yangon bahwa Suu Kyi secara ilegal menerima uang sebesar $600.000 atau sekitar Rp8,5 miliar darinya bersama dengan emas sekitar 11kg.
Komisi Anti-Korupsi menemukan bukti bahwa Suu Kyi telah menyalahgunakan jabatannya, menurut Global New Light of Myanmar, sebuah surat kabar yang dikelola oleh pemerintah.
"Jadi dia dijerat dengan UU Tipikor pasal 55," kata Komisi Anti-Korupsi, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari NDTV, Kamis 10 Juni 2021.
Dia dituduh menyalahgunakan wewenangnya ketika menyewakan dua bidang tanah untuk yayasan amalnya.