Narapidana ini Terlanjur Dieksekusi Mati, Padahal Mahkamah Agung Telah Membatalkan Hukumannya

- 8 Juli 2021, 11:27 WIB
Foto Ilistrasi Eksekusi hukuman mati.
Foto Ilistrasi Eksekusi hukuman mati. /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Narapidana Pria ini bernama Qavidel yang berasal dari Sardasht.

Ia ditangkap dan dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait perdagangan narkoba.

Pengadilan setempat menjeratnya dengan hukuman gantung di Penjara Pusat Urmia pada September 2020.

Baca Juga: Istri Duta Besar Belgia Kembali Berkelahi dan Menampar Petugas Penyapu Jalan

Namun Mahkamah Agung (MA) Iran menolak dan membatalkan hukuman mati bagi Qavidel, namun Narapidana yang terlibat dalam perdagangan narkoba itu sudah telanjur dieksekusi sepuluh bulan lalu.

Kerabat keluarga Napi geram mengapa hal itu bisa terjadi dan mereka berusaha untuk mencari keadilan.

“Dua minggu lalu, sebuah surat dikirim ke saudara-saudara Khedir Qavidel, mengatakan agar mengunjungi kantor kejaksaan Urmia. Supaya saudaramu dibebaskan. Surat ini datang setelah 10 bulan berlalu sejak eksekusi Khedir Qavidel,” kata seorang kerabat dekat keluarga Qavidel, dilansir Rudaw.net.

Baca Juga: Seorang Wanita Jadi Korban, Diserang Beruang Grizzly hingga Mati ketika Sedang Bersepeda

Para pejabat kejaksaan memberitahu kerabat keluarga Qavidel, bahwa hukuman matinya tidak disetujui oleh Mahkamah Agung, namun terlanjur dieksekusi.

Kerabat keluarga telah menawarkan kompensasi atas hukuman ati yag telajur dieksekusi.

Namun pihak keluarga menolak dan mengajukan keluhan untuk mencari keadilan serta mencari tahu mengapa Qavidel dieksekusi sebelum hukumannya disetujui oleh Mahkamah Agung.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x