Komandan Taliban Diadili dan Didakwa Telah Membunuh Tentara AS di Afghanistan

- 8 Oktober 2021, 14:00 WIB
Komandan Taliban didakwa membunuh pasukan AS.
Komandan Taliban didakwa membunuh pasukan AS. /UPI/Darryl Coote

ZONA PRIANGAN - Juri agung federal di New York pada hari Kamis mendakwa seorang mantan komandan Taliban atas tuduhan terkait dengan pembunuhan tentara AS di Afghanistan dan jatuhnya sebuah helikopter militer AS.

Juri agung membuka segel dakwaan pengganti yang mendakwa Haji Najibullah (45), dengan 13 dakwaan terkait terorisme, termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan, penghancuran pesawat militer AS, penyanderaan, dan penculikan.

Najibullah sebelumnya didakwa sehubungan dengan penculikan seorang jurnalis Amerika pada November 2008, di mana ia didakwa pada Oktober tahun lalu.

Baca Juga: Pria Tua Eks Penjaga Nazi SS di Kamp Konsentrasi Diadili atas 3.500 Kematian Selama Perang Dunia II

Departemen Kehakiman mengatakan Najibullah adalah seorang komandan Taliban dari tahun 2007 dan mengawasi lebih dari seribu pejuang yang menyerang dan membunuh pasukan Amerika dan NATO serta sekutu Afghanistan dengan menggunakan senjata otomatis, alat peledak improvisasi, granat berpeluncur roket dan anti- senjata tank.

Sepuluh dari 13 dakwaannya diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 8 Oktober 2021.

"Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dari konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin gerombolan pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang pasukan AS," kata Jaksa AS Audrey Strauss untuk Distrik Selatan New York dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Kapal Selam USS Connecticut Menyerang Sebuah Objek di Bawah Air di Laut China Selatan

"Baik waktu maupun jarak tidak dapat melemahkan tekad kami untuk meminta pertanggungjawaban teroris atas kejahatan mereka dan untuk melihat keadilan ditegakkan bagi para korban mereka."

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x