Komandan Taliban Diadili dan Didakwa Telah Membunuh Tentara AS di Afghanistan

- 8 Oktober 2021, 14:00 WIB
Komandan Taliban didakwa membunuh pasukan AS.
Komandan Taliban didakwa membunuh pasukan AS. /UPI/Darryl Coote

Dakwaan tersebut mendakwa Najibullah dengan memerintahkan pejuang Taliban yang pada tanggal 26 Juni 2008, menyerang konvoi militer AS di Provinsi Wardak, membunuh Sersan Kelas Satu Matthew L. Hilton dan Joseph McKay, Sersan Mark Palmateer dan penerjemah Afghanistan mereka.

Pada 27 Oktober 2008, pejuang Taliban di bawah kendali Najibullah juga menembak jatuh sebuah helikopter militer AS, menurut dokumen pengadilan. Tidak ada yang tewas sebagai akibatnya meskipun Taliban mengklaim serangan itu fatal bagi semua penumpang, kata Departemen Kehakiman.

Baca Juga: Rusia Pamer Keberhasilan Rudal Hipersonik Tsirkon yang Diluncurkan dari Kapal Selam Nuklir Severodvinsk

Dakwaan itu juga menuduh Najibullah menculik seorang wartawan New York dan dua warga negara Afghanistan di Pakistan pada 19 November 2008.

Komisaris Departemen Kepolisian New York Dermot Shea mengatakan bahwa meskipun Najibullah telah didakwa sehubungan dengan penculikan itu, para penyelidik terus bekerja untuk mengungkap kejahatan lebih lanjut yang dapat dikaitkan dengan mantan pemimpin Taliban tersebut.

"Tuduhan terbaru atas pembunuhan teroris terhadap prajurit AS di Afghanistan diharapkan akan membawa sedikit penutup kesedihan bagi keluarga tentara yang memberikan hidup mereka untuk negara kita," katanya dalam sebuah pernyataan. Najibullah ditangkap dan diekstradisi ke Amerika Serikat dari Ukraina pada Oktober tahun lalu.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x