Wanita Jerman Anggota ISIS Dihukum 10 Tahun Penjara karena Membiarkan Budak Perempuan Usia 5 Tahun Tewas

- 26 Oktober 2021, 08:20 WIB
Petugas polisi federal melewati Mosul, Irak, pada 10 Juli 2017, setelah mengalahkan pejuang ISIS di kota tersebut. Jaksa mengatakan wanita Jerman, Jennifer W., adalah anggota ISIS dan berpatroli di daerah-daerah di Mosul dan Fallujah.
Petugas polisi federal melewati Mosul, Irak, pada 10 Juli 2017, setelah mengalahkan pejuang ISIS di kota tersebut. Jaksa mengatakan wanita Jerman, Jennifer W., adalah anggota ISIS dan berpatroli di daerah-daerah di Mosul dan Fallujah. /UPI/Hana Noori

ZONA PRIANGAN - Pengadilan Jerman pada hari Senin menghukum seorang wanita yang melarikan diri untuk bergabung dengan ISIS 10 tahun penjara, karena membiarkan seorang perempuan muda Yazidi - yang dia simpan sebagai budak, mati di tempat penampungan.

Kaum Yazidi adalah kelompok minoritas Kurdi yang berasal dari Irak, Iran, Suriah dan Turki, yang sering menjadi sasaran ISIS.

Pengadilan Tinggi Regional Munich menjatuhkan hukuman kepada wanita Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Selasa 26 Oktober 2021: Al Selamatkan Vera, Kelamnya Masa Lalu Bu Rosa Terungkap, Nino Terpuruk

Wanita dan mantan suaminya Taha Al-Jumailly, yang juga anggota ISIS, telah membeli dan menyimpan gadis berusia 5 tahun itu sebagai budak.

Jaksa mengatakan dia berdiri dan tidak melakukan apa-apa ketika suaminya merantai budak perempuan itu ke sebuah halaman di Irak dan meninggalkannya di bawah terik matahari hingga mati kehausan. Kematian gadis itu terjadi beberapa tahun lalu.

Pihak berwenang mengatakan, suaminya merantai gadis itu di luar sebagai hukuman karena mengompol.

Baca Juga: Flat Horor, Seorang Pria Trauma Berat karena Lalat Ijo dan Belatung dari Mayat Tetangganya Memenuhi Rumahnya

Jaksa telah meminta hukuman seumur hidup untuk wanita itu, sementara pengacara pembela menuntut hukuman dua tahun, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 25 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x