ZONA PRIANGAN - Pengadilan Jerman pada hari Senin menghukum seorang wanita yang melarikan diri untuk bergabung dengan ISIS 10 tahun penjara, karena membiarkan seorang perempuan muda Yazidi - yang dia simpan sebagai budak, mati di tempat penampungan.
Kaum Yazidi adalah kelompok minoritas Kurdi yang berasal dari Irak, Iran, Suriah dan Turki, yang sering menjadi sasaran ISIS.
Pengadilan Tinggi Regional Munich menjatuhkan hukuman kepada wanita Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W.
Wanita dan mantan suaminya Taha Al-Jumailly, yang juga anggota ISIS, telah membeli dan menyimpan gadis berusia 5 tahun itu sebagai budak.
Jaksa mengatakan dia berdiri dan tidak melakukan apa-apa ketika suaminya merantai budak perempuan itu ke sebuah halaman di Irak dan meninggalkannya di bawah terik matahari hingga mati kehausan. Kematian gadis itu terjadi beberapa tahun lalu.
Pihak berwenang mengatakan, suaminya merantai gadis itu di luar sebagai hukuman karena mengompol.
Jaksa telah meminta hukuman seumur hidup untuk wanita itu, sementara pengacara pembela menuntut hukuman dua tahun, seperti dikutip ZonaPriangan dari UPI.com, 25 Oktober 2021.