Posting Facebook mengatakan boks pendingin "dianggap sebagai kendaraan karena ukuran/kapasitas mesin dan harus mematuhi persyaratan legislatif dan aturan lalu lintas," katanya.***
Posting Facebook mengatakan boks pendingin "dianggap sebagai kendaraan karena ukuran/kapasitas mesin dan harus mematuhi persyaratan legislatif dan aturan lalu lintas," katanya.***
Editor: Didih Hudaya ZP
Sumber: UPI.com