20 Mahasiswa Teknik Dihukum Mati, dan 5 Dipenjara Seumur Hidup Karena Pembunuhan di Kampus

- 9 Desember 2021, 03:36 WIB
Unjuk rasa menuntut keadilan bagi mahasiswa yang dibunuh Abrar Fahad di Dhaka, Bangladesh, 9 Oktober 2019.*
Unjuk rasa menuntut keadilan bagi mahasiswa yang dibunuh Abrar Fahad di Dhaka, Bangladesh, 9 Oktober 2019.* /Reuters /Mohammad Ponir Hossain

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 20 mahasiswa teknik dijatuhi hukuman mati dan 5 lainnya divonis penjara seumur hidup karena membunuh sesama mahasiswa.

Tiga dari mereka masih buron dan dihukum secara in absentia, lapor surat kabar Daily Star.

Pengadilan Bangladesh mengungkapkan, kasus pembunuhan itu tejadi di Universitas Teknik dan Teknologi Bangladesh (BUET) di ibu kota negara itu Dhaka.

Baca Juga: Petani Semangka Beraksi Menelan Ular Beludak, Tak Disangka Reptil Itu Menggigit Lidahnya hingga Tewas

Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing 50.000 taka Bangladesh atau sekira Rp8,3 juta.

Korban pembunuhan dari mahasiswa teknik itu bernama Abrar Fahad. Mahasiswa teknik elektro tahun kedua, ditemukan tewas di tangga sebuah asrama pada tahun 2019.

Menurut jaksa, Fahad dipukuli dengan tongkat kriket dan benda tumpul lainnya selama enam jam oleh sesama mahasiswa.

Baca Juga: Artis Video Mesum, Siskaeee Ternyata Hidup Nomaden, Setelah Pamerkan Aurat Dia Terancam 12 Tahun Penjara

Media Bangladesh melaporkan pada saat itu bahwa Fahad diserang setelah membuat posting Facebook yang mengkritik pemerintah.

Kritit dilontarkan Fahad terkait Banglades melakukan kesepakatan pembagian air dengan India.

Fahad dilaporkan berargumen bahwa kesepakatan tentang Sungai Feni bertentangan dengan kepentingan Bangladesh.

Baca Juga: 12 UFO Terbang dalam Formasi Sempurna di Atas Samudra Pasifik, Terekam oleh Pilot Pesawat Tempur

Para penyerang dikatakan anggota sayap mahasiswa Liga Awami (AL), sebuah partai politik besar di negara itu.

Dikutip rt. com, semua terdakwa dikeluarkan dari universitas karena hubungannya dengan kasus tersebut.

Pembunuhan brutal Fahad memicu protes di kampus-kampus di seluruh negeri. Selama persidangan, delapan terdakwa memberikan pernyataan pengakuan, menurut media.

Baca Juga: Kejam, Wanita Ini Dipaksa Menggali Kuburannya Sendiri Sebelum Dibunuh di Pantai Santa Catarina, Brasil

Pengadilan dikutip mengatakan bahwa hukuman mati dan hukuman seumur hidup dipilih untuk memastikan bahwa pembunuhan semacam itu tidak terulang.

"Saya senang dengan putusan itu," kata ayah Fahad, Barkat Ullah, kepada wartawan di luar pengadilan.

“Jiwa Abrar akan tentram jika putusan itu segera ditegakkan,” tambahnya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RT.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x