Atas Tuduhan Pembunuhan, TKI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati

- 27 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara. / Pixabay/Ichigo121212

ZONA PRIANGAN - Seorang pekerja migran asal Kabupaten Majalengka, Nenah Arsinah (38) warga  Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, terancam hukuman mati di Dubai, atas tuduhan pembunuhan terhadap sopir majikannya asal India.

Kakak kandung korban, Nung Arminah serta bapaknya Astawi mengatakan, Nenah telah menjalani tahanan sejak 2014 lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas tuduhan tersebut karena dianggap bukti yang menjerat adiknya bersama pembantu asal Filipina kurang kuat.

Menurut Nung Arminah, adiknya telah bekerja sejak Tahun 2011 lalu di Dubai di rumah majikan bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman. Pada Tahun 2014 Nenah ijin cuti kepada majikannya untuk melayat ibunya yang meninggal.

Baca Juga: Puluhan Anggota Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Majalengka

“Nenah pulang selama 10 hari, karena dikabari ibu meninggal. Dan majikannya mengijinkan untuk pulang,” ungkap Nung.

Menurut Nung berdasarkan keterangan dari adiknya, ketika kembali ke Dubai, Nenah memergoki anak majikannya bertengkar dengan sopir berkebangsaan India di rumah tersebut.

Tidak ada prasangka apapun ketika terjadi pertengkaran tersebut. Hanya esok harinya, ketika  Nenah dan temannya asal Filipina akan memberikan makan untuk sang sopir, ternyata sopir sudah dalam kondisi  meninggal dunia dengan jeratan tali di bagian leher. Nasi yang sebelumnya diberikanpun masih dalam kondisi utuh belum di makan.

Baca Juga: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Majalengka Cukup Tinggi

“Sekarang malah adik saya dan orang Filipina yang dituduh membunuh, yang katanya memberi racun ke makanan sopir, padahal nasi masih utuh," ungkap Nung.

Setelah kejadian tersebut, Nenah diminta majikannya untuk menandatangani surat yang bertuliskan bahasa Arab, sebelum menadatangani surat dia juga diiming-imingi akan diberi uang serta seluruh gajinya yang sering kali tersendat akan di bayar seluruhnya, selain itu dia dijanjikan akan dijodohkan dengan tetangga majikannya di Dubai yang kebetulan masih lajang.

Ayah dan kaka kandung korban yang berharap adiknya bisa cepat selesai dan pulang ke Majalengka.
Ayah dan kaka kandung korban yang berharap adiknya bisa cepat selesai dan pulang ke Majalengka. ZOna priangan.com/Rachmat Iskandar ZP


Mendapat keterangan tersebut, Nenah dan temannya yang tidak bisa membaca huruf arab bersedia  menandatangani surat yang disodorkan majikannya tersebut. Namun mereka kaget karena setelah menandatangani surat justru ditangkap polisi dengan tuduhan pembunuhan.

Baca Juga: Pendaki Asal Kanada Jatuh dari Ketinggian 304 Meter Saat Ekspedisi, Bagaimana Kondisinya Kini?

"Adik saya disuruh tanda tangan surat yang isinya tulisan arab, katanya kalau bersedia menandatangani surat bertliskan buruf arab tersebut, mau dikasih uang banyak, mau dinikahkan sama tetangganya.

Ternyata bohong, majikannya malah menelpon menghubungi polisi dan adik saya dibawa langsung dan disuruh ngaku saat itu pula. Adik saya katanya ketika itupun menolak tuduhan pembunuhan tersebut, tapi terus dipaksa," papar Nung.

Keterangan ini menurut Nung, diiperoleh langsung dari adiknya yang terus menghubungi setiap perkembangan yang menimpanya melalui sambungan telpon, yang telponnya meminjam temannya yang sama-sama menjalani tahanan. Makanya setiap menghubungi nomor telpon selalu berganti.

Baca Juga: Pulihkan Daerah Aliran Sungai Citarum, Satgas Citarum Harum Kuatkan Sinergi dengan Patriot Desa

Pengakuan Nenah menurut Nung, selama menjalani tahanan di penjara sejak Tahun 2014, sering mendapat perlakuan kasar oleh petugas penjara. Seperti di cambuk dan dijemur setiap hari Jumat, diminta untuk mengakui telah melakukan pembunuhan.

"Adik saya sering telepon minta pulang karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sipir penjara. Tiap hari Jumat dia dijemur, dicambuk 100 kali dengan kondisi tangan dan kakinya diborgol.” ungkap Nung yang katanya terakhir dihubungi adiknya  setelah lebaran kemarin menyampaikan kondisi kesehatan dan perlakuan penjaga tahanan.

Upaya yang telah dilakukan keluarga menurut Nung, hanya berdoa dan menyampaikan hal tersebut melalui aparat desa. Dia menyampaikan bahwa adiknya pergi bekerja ke Arab melalui PJTKI resmi namun dia tak menjelaskan PJTKI mana yang memberangkatkannya, dokumen keberangkatan sudah tidak ada.

Baca Juga: Perketat Protokol Kesehatan, Pesantren di Majalengka Lakukan Rapid Antigen

“Saya meyakini adik saya tidak bersalah. Saya berharap pemerintah bisa membantu membebaskannya dan kembali berkumpul bersama kami,” ungkapnya.

Kepala Desa Ranjiwetan, Saeful Imam mengatakan, pihaknya telah menyampaikan apa yang dialami warganya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Majalengka. Dia berharap pemerintah bisa membantu upaya pembebasan serta pemulangan Nenah Arsinah .

Di wilayahnya ada sekitar  70 orang warganya yang bekerja sebagai buruh migran di berbagai negara di Asia  termasuk Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x