Uni Emirat Arab Melarang Penerbangan Drone Rekreasi

- 26 Januari 2022, 10:08 WIB
Uni Emirat Arab melarang penerbangan drone rekreasi setelah terjadi serangan fatal .
Uni Emirat Arab melarang penerbangan drone rekreasi setelah terjadi serangan fatal . /Pixabay.com/Ievhenii_Putiata

ZONA PRIANGAN - Uni Emirat Arab telah melarang penerbangan pesawat tak berawak di negara itu untuk rekreasi setelah pemberontak Houthi Yaman mengklaim serangan pesawat tak berawak yang fatal terhadap fasilitas minyak dan bandara utama di negara itu.

Pada hari Sabtu, penggemar drone dan operator lain dari pesawat olahraga listrik ringan menghadapi "tanggung jawab hukum" jika ketahuan menerbangkan benda-benda itu, kata Kementerian Dalam Negeri, seraya menambahkan bahwa pihaknya dapat memberikan pengecualian kepada bisnis yang ingin membuat film.

Serangan drone dan rudal yang langka di ibu kota Abu Dhabi meledakkan beberapa tanker bahan bakar dan menewaskan tiga orang pada pekan lalu.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Rabu 26 Januari 2022: Andin Melahirkan, Al Tak Bisa Menangkap Iqbal karena Irvan Menghabisinya

Houthi, yang menguasai ibu kota Yaman dan telah berperang selama bertahun-tahun dengan koalisi militer pimpinan Saudi yang mencakup Uni Emirat Arab, mengklaim serangan itu.

Sementara Uni Emirat Arab sebagian besar telah menarik pasukan dari konflik yang menemui jalan buntu, negara itu terus menjadi pemain utama dan mendukung milisi lokal di lapangan.

Baca Juga: Seorang 'Penjelajah Waktu dari 2028' Mengklaim Dia Sendirian di Dunia setelah 340 Hari Isolasi Total

Uni Emirat Arab mengatakan bahwa Houthi menargetkan negara itu dengan drone bermuatan bom dan rudal jelajah dan balistik, menambahkan negara itu telah mencegat beberapa proyektil. Menanggapi serangan itu, koalisi pimpinan Saudi telah meningkatkan serangan di bagian Yaman yang dikuasai pemberontak pada pekan lalu.

Peraturan pemerintah di Uni Emirat Arab sudah membatasi drone terbang di daerah pemukiman, dekat bandara, dan di sekitar serta di atas bandara. Pengguna drone biasanya harus mendapatkan sertifikat dari otoritas penerbangan sipil.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x