Elon Musk Digugat $258 Miliar atas Dugaan Skema Piramida Dogecoin

- 19 Juni 2022, 11:00 WIB
Elon Musk.*
Elon Musk.* /Reuters

ZONA PRIANGAN - Elon Musk digugat sebesar $ 258 miliar atau sekitar Rp3,8 kuadriliun pada hari Kamis oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.

Dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Musk, CEO perusahaan mobil listrik Tesla Inc dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, hanya untuk kemudian membiarkan harganya jatuh.

"Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin tidak memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," kata pengaduan, dikutip ZonaPriangan.com dari Reuters.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Minggu 19 Juni 2022: Pria Misterius Membantu Rendy Menangkap Ricky, Elsa Mengancam Bunuh Diri

"Musk menggunakan statusnya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan".

Keluhan tersebut juga mengumpulkan komentar dari Warren Buffett, Bill Gates, dan lainnya yang mempertanyakan nilai cryptocurrency.

Johnson meminta ganti rugi sebesar $86 miliar atau sekitar Rp1,2 kuadriliun, mewakili penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021, dan menginginkannya tiga kali lipat.

Baca Juga: Elon Musk Mengancam Batal Membeli Twitter jika Mereka Tidak Bisa Menyerahkan Data Akun Palsu dan Spam

Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin dan hakim untuk menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x