ZONA PRIANGAN - Elon Musk digugat sebesar $ 258 miliar atau sekitar Rp3,8 kuadriliun pada hari Kamis oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.
Dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Musk, CEO perusahaan mobil listrik Tesla Inc dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, hanya untuk kemudian membiarkan harganya jatuh.
"Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin tidak memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," kata pengaduan, dikutip ZonaPriangan.com dari Reuters.
"Musk menggunakan statusnya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan".
Keluhan tersebut juga mengumpulkan komentar dari Warren Buffett, Bill Gates, dan lainnya yang mempertanyakan nilai cryptocurrency.
Johnson meminta ganti rugi sebesar $86 miliar atau sekitar Rp1,2 kuadriliun, mewakili penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021, dan menginginkannya tiga kali lipat.
Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin dan hakim untuk menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York.