ZONA PRIANGAN - Seorang hakim New York pada hari Jumat mendenda bisnis keluarga Donald Trump dengan hukuman maksimum sebesar $ 1,6 juta atau setara Rp24 miliar karena melakukan penipuan pajak.
Jumlah tersebut, yang tidak seberapa bagi pengembang real estat miliarder itu, secara simbolis signifikan karena mantan presiden itu mengincar Gedung Putih lagi di tengah sejumlah masalah hukum.
Trump Corporation dan Trump Payroll Corp, entitas dari The Trump Organization, dinyatakan bersalah bulan lalu karena menjalankan skema selama bertahun-tahun untuk menipu dan menghindari pajak melalui pemalsuan catatan bisnis.
Mereka divonis bersalah atas 17 tuduhan setelah persidangan, menandai pertama kalinya perusahaan-perusahaan tersebut dihukum karena kejahatan.
Trump sendiri tidak didakwa, tetapi vonis tersebut menimbulkan kerusakan reputasi lebih lanjut saat ia mengincar nominasi Partai Republik untuk kursi kepresidenan pada tahun 2024.
"Meskipun perusahaan tidak dapat menjalani hukuman penjara, hukuman dan vonis yang konsekuen ini berfungsi sebagai pengingat bagi perusahaan dan eksekutif bahwa Anda tidak dapat menipu otoritas pajak dan lolos begitu saja," kata Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang menuntut kasus tersebut, dikutip ZonaPriangan.com dari AFP.
Trump Organization, yang saat ini dijalankan oleh dua putra Trump yang sudah dewasa, Donald Jr dan Eric, menyembunyikan kompensasi yang dibayarkannya kepada para eksekutif puncak antara tahun 2005 dan 2021.