Hakim AS Mendenda The Trump Organization Sebesar Rp24 Miliar karena Penipuan Pajak

- 13 Januari 2023, 23:55 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /REUTERS/Gaelen Morse/File Photo

CFO lama Allen Weisselberg dijatuhi hukuman lima bulan penjara pada hari Selasa, dan setuju untuk membayar denda $ 2 juta atau setara Rp30 miliar, atas perannya dalam penipuan tersebut.

Dia mengaku bersalah karena bersekongkol dengan perusahaan untuk menerima manfaat yang tidak diumumkan seperti apartemen bebas sewa di lingkungan mewah, mobil mewah untuknya dan istrinya, serta biaya cucunya di sekolah swasta yang mahal.

Baca Juga: Tentara Grup Wagner Gunakan Tumpukan Mayat Rekannya untuk Berlindung dari Tembakan Pejuang Kiev

Pria berusia 75 tahun itu mengakui 15 tuduhan penipuan pajak dan bersaksi melawan The Trump Organization sebagai bagian dari tawar-menawar pembelaan. Dia tidak melibatkan Trump selama persidangan.

Trump mencap kasus Jaksa Distrik Manhattan sebagai "perburuan penyihir" dan mengklaim bahwa Weisselberg bertindak sendiri.

Gugatan perdata

Hukuman hari Jumat tidak mengakhiri masalah hukum mantan presiden, yang telah berulang kali dituduh melanggar hukum.

Baca Juga: Tentara Grup Wagner dan Pasukan Rusia Mulai Retak di Soledar, Vladimir Putin Pecat Jenderal Sergei Surovikin

Trump dimakzulkan dua kali saat menjabat sebagai presiden pada tahun 2017-2021, karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi keadilan dalam kasus pertama, dan karena hasutan pemberontakan pada kasus kedua, menyusul serangan 6 Januari 2021 terhadap Kongres AS oleh para pengikutnya.

Pada bulan Desember, penyelidikan kongres pada 6 Januari menyimpulkan bahwa dia harus dituntut atas pemberontakan dan konspirasi untuk menipu Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x