ZONA PRIANGAN - Kota New York telah setuju membayar $13 juta atau sekitar Rp195,7 miliar kepada ratusan orang yang ditangkap selama demonstrasi George Floyd tahun 2020, menurut para pengacara para penggugat, yang menyatakan bahwa ini merupakan gugatan kelompok terbesar yang pernah dibayarkan kepada para pengunjuk rasa di Amerika Serikat.
Protes di Kota New York dan di seluruh negeri berlangsung setelah kematian George Floyd pada tanggal 25 Mei 2020.
George Floyd, seorang pria kulit hitam yang tidak bersenjata, tewas karena seorang perwira polisi Minneapolis yang menekan lehernya selama sekitar sembilan menit sambil berulang kali meminta bantuan dengan mengatakan "Saya tidak bisa bernapas".
Pada hari Rabu, pemerintah kota setuju membayar $9.950 atau sekitar Rp149,8 juta kepada setiap dari lebih dari 1.300 pengunjuk rasa yang ditangkap oleh petugas kepolisian New York selama berbagai protes antara tanggal 28 Mei dan 4 Juni 2020, menurut siaran pers dari para pengacara para penggugat.
"Meskipun mengganti kerugian finansial bagi sejumlah besar pengunjuk rasa adalah kemenangan besar yang patut dirayakan, para wajib pajak kota akan terus mengeluarkan jutaan dolar sampai Kantor Walikota berhenti tunduk pada keinginan kekerasan terburuk dari NYPD," ujar Remy Green, salah satu pengacara penggugat, dalam sebuah pernyataan yang mengacu pada Departemen Kepolisian New York.
Orang-orang yang ditangkap atas tuduhan lain, seperti pembakaran atau pengrusakan properti, akan dikecualikan dari gugatan ini, yang masih memerlukan persetujuan dari Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Colleen McMahon.
Baca Juga: Pemkot New York Memesan 184 Unit Mobil Listrik Mustang Macht-E GT untuk Operasional Penegakan Hukum
NYPD menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah meningkatkan berbagai praktik untuk menangani protes seperti yang terjadi selama pandemi.