Luar Biasa! Gugatan Kelompok Terbesar dalam Sejarah AS: NYC Bayar $13 Juta

- 21 Juli 2023, 05:28 WIB
Para pengunjuk rasa berbaris setelah vonis dalam persidangan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd, di Brooklyn, New York City, New York, A.S., 20 April 2021.
Para pengunjuk rasa berbaris setelah vonis dalam persidangan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd, di Brooklyn, New York City, New York, A.S., 20 April 2021. /REUTERS/Jeenah Moon/File Photo

"Kota dan NYPD tetap berkomitmen untuk memastikan keamanan publik dan melindungi hak orang untuk ekspresi damai," demikian pernyataannya.

Para pengunjuk rasa di 18 lokasi, termasuk Union Square, Central Park, dan Barclay's Center di Brooklyn, mengalami penggunaan gas air mata yang tidak pantas, kekerasan berlebihan dengan tongkat, dan taktik-taktik ilegal lainnya seperti "kettling", yang terungkap dalam dokumen-dokumen pengadilan.

Baca Juga: Seorang Polisi New York Disambut Bagai Pahlawan, Patut Dicontoh dan Viral di Media Sosial

Kettling adalah taktik di mana polisi mengumpulkan para pengunjuk rasa ke dalam ruang yang sempit atau mengelilingi mereka, sehingga efektif mengepung mereka.

Tongkat, gas air mata, dan bahan iritan kimia lainnya, bahkan sepeda, digunakan dengan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa, sesuai dengan dokumen-dokumen pengadilan.

"Realitas berbahaya yang kami protes pada tahun 2020 masih berlanjut. Orang kulit hitam dan kulit cokelat secara tidak proporsional diintimidasi, dijerat hukum, dipenjara, dan dibunuh oleh polisi," ujar Savitri Durkee, salah satu penggugat yang disebutkan namanya, dalam sebuah pernyataan.

Dalam gugatan terpisah pada bulan Maret, New York telah setuju membayar perkiraan $7 juta atau sekitar Rp105 miliar kepada lebih dari 300 orang yang ditangkap selama demonstrasi pada tanggal 4 Juni 2020 di Bronx, New York.***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah