Donald Trump Cabut Larangan Prabowo Masuk Amerika Serikat, Amnesty International: Bencana Besar HAM

- 15 Oktober 2020, 21:27 WIB
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Donald Trump telah cabut larangan Prabowo masuk Amerika Serikat.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Donald Trump telah cabut larangan Prabowo masuk Amerika Serikat. /ANTARA

Mantan komandan pasukan khusus berusia 68 tahun itu telah lama menjadi tokoh kontroversial di Indonesia, dituduh terlibat dalam kejahatan militer di tempat-tempat seperti Timor Timur yang membuatnya dicibir di kalangan pendukung hak asasi manusia.

Namun, sejak diangkat sebagai menteri pertahanan tahun lalu, Prabowo, yang menyangkal melakukan tindakan-tindakan tersebut, juga menjadi tokoh kunci ketika pemerintahan Trump berupaya memperdalam hubungan pertahanan dengan Indonesia, negara mayoritas muslim terbesar di dunia.

Baca Juga: Red Velvet Dikabarkan Akan Bernyanyi Untuk OST Drakor Start-Up yang Dibintangi Bae Suzy

Amnesty International dan pendukung hak asasi lainnya mengutuk keputusan Departemen Luar Negeri AS untuk memberinya visa, setelah penolakan selama bertahun-tahun, termasuk ketika putra Prabowo lulus dari Universitas Boston.

Prabowo mengatakan kepada Reuters pada 2012 bahwa ia ditolak saat mengajukan visa AS karena tuduhan bahwa ia telah memicu kerusuhan yang menewaskan ratusan orang setelah penggulingan presiden Indonesia saat itu, Suharto, pada 1998.

"Keputusan Departemen Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah kebalikan total dari kebijakan luar negeri AS yang telah berlangsung lama," kata Direktur Nasional Advokasi dan Hubungan Pemerintah Amnesty International AS, Joanne Lin.

Baca Juga: Berikan Kenyamanan pada Musafir, Masjid Al Falah Sragen Sediakan Kasur dan Bantal Layaknya Hotel

Lin menyebut kunjungan Prabowo ke AS sebagai "bencana besar bagi hak asasi manusia di Indonesia."

Senator Patrick Leahy, penulis undang-undang yang melarang bantuan militer AS ke unit militer asing yang melanggar hak asasi manusia tanpa hukuman, mengutuk keputusan pemerintahan Trump dan mengatakan Prabowo "tidak memenuhi syarat untuk memasuki negara ini."

"Dengan memberikan visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo, Presiden dan Menteri Luar Negeri sekali lagi telah menunjukkan bahwa bagi mereka hukum dan ketertiban adalah slogan kosong yang mengabaikan pentingnya keadilan," kata Leahy kepada Reuters.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Reuters ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah