Nabi Muhammad SAW Mengingatkan Pemilik Jimat Termasuk Melakukan Perbuatan Syirik

- 6 Desember 2020, 05:04 WIB
FOTO ilustrasi benda yang dijadikan jimat.*
FOTO ilustrasi benda yang dijadikan jimat.* /PIXABAY/

ZONA PRIANGAN - Perbuatan syirik kadang mendapat pembenaran dari sebagian masyarakat Indonesia.

Sesungguhnya hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam dan merusak nilai ketauhidan.

Padahal dengan melakukan perbuatan syirik tersebut, yang bersangkutan akan dijauhkan dari rahmat Allah SWT.

Baca Juga: Komunis Belum Hancur, Lakukan Operasi Intelejen Perkuat Pengaruh

Ada beberapa perbuatan syirik yang bisa membahayakan agama Islam, berikut ada tiga kategori untuk di pembahasan awal ini.

1. Tathayyur

Tathayyur adalah beranggapan sial dengan waktu tertentu, tempat tertentu, atau sesuatu yang dilihat, didengar, atau diketahui. (Al-Qaulul Mufid).

Di sebagian daerah, penduduk membangun rumah menghadap arah tertentu. Mereka juga memulai membangun dan menempatinya di hari tertentu, dengan keyakinan akan mendatangkan keberuntungan dan menjauhkan kesialan.

Baca Juga: Repot! Hari Ini Sebagian Warga Kota Cirebon Bau Karena Tidak Bisa Mandi Sore

Ada pula yang tidak mau berdagang di hari tertentu dan melarang pernikahan di bulan tertentu.

Semua itu, menurut Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk tathayyur syirik, harus dijauhi oleh seorang Muslim karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Lalai Melakukan Ini, Maka Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Hangus!

“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik.” (HR. Abu Dawud no. 3910, lihat al-Qaulul Mufid).

2. Tamimah

Tamimah adalah sesuatu yang digantungkan pada seorang anak untuk menolak ‘ain atau musibah.

Sering kita melihat benda-benda (jimat) yang digantungkan di rumah, mobil, toko, atau dipakaikan pada anak dengan niat menolak bala.

Baca Juga: Benar Loh Ada Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Ini Daftar Namanya

Semua ini termasuk jenis tamimah yang syirik. Orang yang melakukannya terjatuh dalam kesyirikan. (Lihat al-Qaulul Mufid).

3. Tiwalah

Ia adalah sesuatu yang dibuat untuk membuat suami/seorang lelaki mencintai istrinya/seorang wanita atau sebaliknya.

Adapun dublah (cincin yang dipakai oleh seseorang setelah menikah) dengan keyakinan bahwa selama cincin emas tersebut dipakai maka pernikahannya akan tetap langgeng, ini adalah keyakinan yang syirik.

Baca Juga: Aglonema Butterfly Cocok Dipajang Dalam Ruangan dan Pekarangan Rumah

Harus diingat tidak ada yang bisa membolak-balikkan hati manusia selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Memakai cincin seperti ini minimal tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, haram hukumnya.

Bisa juga terjatuh dalam kesyirikan, jika dia berkeyakinan bahwa cincin itu bisa menjadi sebab langgengnya pernikahan. (Lihat al-Qaulul Mufid Syarah Kitabut Tauhid).***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x