Baca Juga: Nyeri Sendi atau Rematik Bisa Dicegah Asal Rajin Mengonsumsi Buah Ini
Itu juga kalau jumlah perhiasan yang dimiliki ibu-ibu sudah mencapai 94 gram emas.
Sedangkan besaran zakatnya yang dibayarkan setiap tahun, cuma 2,5% dari nilai perhiasan tersebut.
Selain perhiasan yang harus dibayarkan zakatnya, simpanan uang ibu-ibu juga wajib dizakatkan.
Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini
Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka
Misalnya ibu-ibu rajin menabung dari sisa uang lebih belanjaan, atau punya deposito, zakatnya sama 2,5% dari nilai simpanan.
Baik perhiasan maupun simpanan uang, akan bertambah atau membawa rezeki lagi kalau ibu-ibu tidak lupa membayar zakatnya.***