“Jangan kalian mandikan mereka, karena setiap luka atau darah, akan mengelluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189).
2. Boleh tidak dishalatkan
Artinya, jenazah korban perang fi sabilillah tidak wajib dishalatkan, dan boleh juga dishalatkan.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar memakamkan mereka bersama dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari 1343).
Baca Juga: John Obi Mikel Kembali ke Liga Premier, Perkuat Klub Stoke City
Sementara dalil bahwa mereka boleh dishalatkan yakni hadits Shahih Sunan Abu Daud no. 2688 yang berbunyi:
“Para syuhada perang Uhud tidak dimandikan, mereka dikuburkan bersama darahnya, tidak dishalatkan, selain Hamzah.”
Lalu, golongan apa saja sih yang termasuk mati syahid? Yakni ada di hadits HR. Muslim 1915 yang bunyinya:
Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu
“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid."