Waktu dan Hari yang Baik Untuk Berhubungan Suami Istri, Kapan?

- 20 Februari 2021, 06:16 WIB
FOTO Ilustrasi Suasana kehangatan kamar tidur.
FOTO Ilustrasi Suasana kehangatan kamar tidur. /Pixabay/Ferenc Keresi

“Barang siapa yang menggauli isterinya pada hari Jumat dan mandi janabah serta bergegas pergi menuju masjid dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, dan setelah dekat dengan Imam ia mendengarkan khutbah serta tidak menyia-nyiakannya, maka baginya pahala untuk setiap langkah kakinya seperti pahala amal selama setahun,yaitu pahala puasa dan sholat malam di dalamnya,” (HR Abu Dawud, An nasai, Ibnu Majah dan sanad hadist ini dinyatakan sahih).

Dari Abu Hurairah radliyallhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta.

Baca Juga: Ini 9 Benteng yang Harus Diperkokoh agar Tidak Terjerumus Selingkuh dan Berbuat Zina

Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas.

Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah),” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).

Baca Juga: Solusi Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Teh Hijau

Pendapat di atas juga mendapat penguat dari riwayat Aus bin Aus radliyallah ‘anhu yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Majah no. 1077, dan Ahmad no. 15585 dan sanad, hadits ini dinyatakan shahih)***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah