Mohd Annuar mengatakan pembicaraan keagamaan juga bisa diadakan di masjid atau surau.
Pembicaraan bisa dilakukan setelah salat Maghrib dan sambil menunggu salat Isya.
Baca Juga: Jangan Khawatir Shalat Berjamaah, Ahli Masjid Selalu Dijauhkan dari Segala Penyakit
“Untuk salat Jumat, waktu bicara tidak boleh lebih dari 30 menit,” ujarnya yang dikutip The Star.
Dia mengatakan hanya warga Malaysia berusia 12 tahun ke atas yang diizinkan menghadiri shalat Jumat dan salat jenazah di masjid dan surau.
“Sedangkan untuk shalat Fardhu dan Idul Adha, baik laki-laki maupun perempuan Malaysia, termasuk penduduk tetap berusia 12 tahun ke atas diperbolehkan,” katanya.
Baca Juga: Setan Khanzab Bertugas Menggoda Umat Muslim saat Shalat, Ini 5 Ciri-cirinya
Namun, dia mengatakan tidak ada kegiatan keagamaan yang diizinkan di daerah-daerah yang ditempatkan di bawah perintah kontrol gerakan yang ditingkatkan.
“Untuk kelompok berisiko tinggi, terutama yang memiliki masalah kesehatan, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan kelompok di masjid dan surau,” pungkasnya.***