Sebelum menjalankan Itikaf, kaum wanita harus meminta izin kepada orangtuanya, suaminya, atau yang menjadi walinya. Jika tidak mendapat izin, kaum wanita bisa mengkhatam Alquran di rumah.
Jadi kaum wanita tidak bisa langsung pergi ke masjid untuk Itikaf tanpa meminta izin dulu. Jika mendapat izin, maka kaum wanita harus mendapat jaminan keamanan selama berada di masjid saat menjalankan Itikaf.
Namun, yang terjadi saat ini, tempat Itikaf kaum pria dan wanita di masjid saling berdekatan. Keruan saja itu bisa mengundang masalah.
Selain itu, ada kesalahan yang tanpa disadari, kaum wanita berbondong-bondong Itikaf di masjid, sementara bapak-bapaknya berada di rumah.Itu tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW.***