Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Terungkap, Polda Metro Jaya: 17 Tersangka Diamankan

19 Agustus 2020, 06:15 WIB
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers pengungkapan klinik aborsi di Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.*/POLDA METRO JAYA/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Kepolisian mengungkap klinik aborsi yang sudah beroperasi 5 tahun secara ilegal di Jakarta Pusat.

Pengungkapan dilakukan Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekaligus mengamankan 17 tersangka.

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Sepeda Lipat Element, Harga Rp 10,6 Juta, Ini Spesifikasinya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat menjelaskan 17 tersangka tersebut diketahui berperan sebagai dokter, perawat, pengelola hingga calo.

"Peristiwa aborsi yang tidak sesuai ketentuan dan diamankan 17 tersangka terdiri dari 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola bertugas negosiasi penerimaan dan pembagian uang, yang turut bantu ada 4 orang itu tugasnya antar jemput, bersihkan janin, calo dan pembelian obat," kata Tubagus.

Selain itu, penyidik juga mengamankan tiga perempuan yang melakukan aborsi di klinik tersebut.

Baca Juga: HUT ke-75 RI Agak Berbeda, Anies: Sekarang Kita Melawan Covid-19

"Terakhir, ada 3 orang yang melakukan aborsi. Semuanya ada 17 tersangka yang kita amankan," kata Tubagus seperti dilansir dari Antara.

Selain mengamankan 17 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai dan catatan medis.

Tubagus mengatakan klinik itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun dan merupakan klinik legal.

Baca Juga: Ada Pesan dari Megamendung, Pemimpin Itu Harus Mengayomi

Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.

Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.***

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler