Pemohon Dimanjakan, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

- 6 Juli 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI /

ZONA PRIANGAN - Warga kini makin dipermudah untuk memperpanjang Suran Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis waktu berlakunya.

Kemudahan untuk memperoleh perpanjangan SIM baru, berkat inovasi yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jadi untuk ke depan, warga yang ingin memperpanjang SIM, cukup melakukan tahapannya dari rumah saja.

Baca Juga: Mulai Besok, Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Buka Tutup Lagi

Proses perpanjangan SIM dari rumah semacam itu, sudah berjalan di beberapa Kepolisian Resort (Polres), di antaranya dilakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng).

Saat ini Polres Bateng memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM internasional.

Pemohon tidak perlu repot-repot atau mendatangi ke Samsat karena perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Pendaki yang Hilang Ditemukan Telanjang, Ada Dugaan Dibawa Jin

Pemohon cukup menunggu di rumah, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.

Sebelumnya artikel ini telah tayang pikiran-rakyat.com dengan judul "Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah", https://www.pikiran-rakyat.com/otomotif/pr-01585615/gak-perlu-repot-antri-perpanjang-sim-kini-bisa-dari-rumah

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan ke Tatar Galuh Meningkat, Ciamis Masuk ke Level Kuning

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?

Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Chikungunya Serang Puluhan Warga Parungsari Kota Banjar

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x