Saatnya Beli Mobil! Inilah 21 Daftar Mobil yang Kena Diskon PPnBM Maret-Mei 2021

- 2 Maret 2021, 08:42 WIB
Insentif PPnBM Tahap I berlaku mulai Maret-Mei 2021.
Insentif PPnBM Tahap I berlaku mulai Maret-Mei 2021. /Zonapriangan.com/Yudhi Prasetiyo

ZONA PRIANGAN - Pemerintah per 1 Maret 2021 kemarin memberikan keringanan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) terhadap pembelian mobil ditanggung pemerintah (DTP).

Namun demikian, diskon PPnBM tersebut memiliki batas waktu dan besarannya akan turun setiap tiga bulan.

Pada tiga bulan pertama, yakni dari Maret hingga Mei 2021 mendatang, besaran diskon PPnBM mencapai 100 persen. Artinya, masyarakat yang membeli mobil dengan besaran silinder di bawah atau sama dengan 1.500 cc hingga akhir Mei tak perlu membayar PPnBM.

Baca Juga: 4 Jenis BLT yang Disalurkan Bulan Maret 2021, Cukup Siapkan KTP dan KK

Baca Juga: Simak Rincian Lengkap BLT Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Rp3,55 juta

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Beberapa perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Mau Beli Rumah Bebas PPN hingga Agustus 2021? Ini Kriterianya

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x