ZONA PRIANGAN - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui surat No. 421/491 –Disdik/2021, tanggal 4 Maret 2021, yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta, menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2021 ditiadakan.
Selanjutnya kelulusan peserta didik akan ditentukan melalui penyelesaian program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semesternya. Selain itu juga ditentukan melalui perolehan nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Kelulusan ini juga ditentukan melalui keikutsertaannya dalam ujian yang diselenggarkan oleh satuan pendidikan masing-masing, sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD maupun SMP tersebut di atas bisa dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.
Ujian ini juga bisa dalam bentuk penugasan, test secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring); dan atau dalam bentuk penilaian kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Mengenai jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah, seperti dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, S.Pd, MM, untuk jenjang SMP akan dilaksanakan pada 5 sampai dengan 9 April 2021.
Sementara pelaksanaan Ujian Sekolah untuk jenjang SD akan dilaksanakan pada 17 sampai dengan 22 Mei 2021.***