Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan, Pemerintah Daerah Lebih Berperan dalam Persiapannya

21 November 2020, 06:02 WIB
ILUSTRASI pembelajaran tatap muka.* /DOK. ZONAPRIANGAN.COM/

ZONA PRIANGAN - Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengumumkan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka.

Dalam SKB tersebut ada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Sementara panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya seiring berbagai evaluasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Pengumuman panduan penyelenggaraan itu dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam persiapannya.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan SKB Empat Menteri itu sangat penting sebagai landasan.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian," ucap Agus.

Baca Juga: Saat Remaja Pacaran di Tempat Sepi, Pasti Ada Orang Ketiga yang Bernama A'war

Diharapkan, para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan ­kesiapan pembelajaran tatap muka.

"Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas kebijakan SKB ini.

Baca Juga: Zodiak Menunjukan Karakter, Cancer Selalu Ceria, Capricorn Setia, Libra Bersahabat, Leo Romantis

“Satgas Covid-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ)," katanya.

Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

“Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing,” imbuh Kepala BNPB.

Baca Juga: Pecel Parti, Kuliner Khas Magetan, Jawa Timur yang Cocok dengan Perut Orang Sunda

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini.

Dia mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol kesehatan agar semua pihak tetap terlindungi.

“Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” terang Mendagri.

Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka

Turut hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring," ujarnya.

Meskipn demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung.

Pada kesempatan yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan akan meningkatkan peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Telaga Sarangan, Banyak Wisatawan yang Berupaya Datang Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya

“Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orangtua, dan masyarakat,” tegas Menkes yang dikutip zonapriangancom dari Kemendikbud.go.id.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler