Pembelajaran Tatap Muka Mulai Januari 2021, Isi Kelas SD, SMP, dan SMA Maksimal 18 Peserta Didik

21 November 2020, 07:04 WIB
ILUSTRASI pembelajaran tatap muka, satu kelas maksimal berisi 18 siswa.* /DOK. ZONAPRIANGAN.COM/

ZONA PRIANGAN - Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) mengumumkan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka.

SKB tersebut disambut gembira oleh sejumlah pemerintah daerah, walau begitu tetap diingatkan risiko penyebaran Covid-19 perlu diantisipasi.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah (kota/kabupaten) masing-masing.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan, Pemerintah Daerah Lebih Berperan dalam Persiapannya

Harus ada kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, ada jaminan akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Baca Juga: Zodiak Menunjukan Karakter, Cancer Selalu Ceria, Capricorn Setia, Libra Bersahabat, Leo Romantis

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol.

Perhatikan juga, peserta didik yang tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka

Terakhir, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Dikutip zonapriangan.com dari Kemendikbu.go.id, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Baca Juga: Telaga Sarangan, Banyak Wisatawan yang Berupaya Datang Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya

Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.

Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Baca Juga: Di Bukit Teletubbies Kawasan Bromo, Wisatawan Harus Hati-hati saat Memakan Bakso, Ini Penjelasannya

Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler