Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan, Pemerintah Daerah Lebih Berperan dalam Persiapannya

- 21 November 2020, 06:02 WIB
 ILUSTRASI pembelajaran tatap muka.*
ILUSTRASI pembelajaran tatap muka.* /DOK. ZONAPRIANGAN.COM/

ZONA PRIANGAN - Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengumumkan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka.

Dalam SKB tersebut ada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.

Sementara panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya seiring berbagai evaluasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Pengumuman panduan penyelenggaraan itu dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam persiapannya.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan SKB Empat Menteri itu sangat penting sebagai landasan.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian," ucap Agus.

Baca Juga: Saat Remaja Pacaran di Tempat Sepi, Pasti Ada Orang Ketiga yang Bernama A'war

Diharapkan, para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan ­kesiapan pembelajaran tatap muka.

"Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas kebijakan SKB ini.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x