ZONA PRIANGAN - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui surat No. 421/491 –Disdik/2021, tanggal 4 Maret 2021, yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta, menetapkan bahwa Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2021 ditiadakan.
Selanjutnya kelulusan peserta didik akan ditentukan melalui penyelesaian program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semesternya. Selain itu juga ditentukan melalui perolehan nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Kelulusan ini juga ditentukan melalui keikutsertaannya dalam ujian yang diselenggarkan oleh satuan pendidikan masing-masing, sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD maupun SMP tersebut di atas bisa dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai raport, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, bisa berupa penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya.