Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin, 30 November 2020 dengan Syarat dan Biayanya

30 November 2020, 06:03 WIB
Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bandun untuk Senin, 30 November 2020.g /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Senin, 30 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Ini Jadwal Unit SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 November - 5 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya

Senin, 30 November 2020 :

- Mobile 1 : Beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Beroperasi di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung

Baca Juga: Honda Akan Mulai Memasarkan Mobil Kecil All New N-ONE, N Adalah Norimono , Artinya: Kendaraan

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Ya Cair! BSU Termin 2 Tahap 5 Mulai Disalurkan, Cek Rekening dan Informasi Lengkapnya

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BPUM, Cukup KTP Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler