Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, untuk Besok Selasa, 1 Desember 2020

30 November 2020, 21:17 WIB
Jadwal SIJadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Selasa 1 Desember 2020./ZonaPriangan/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.

Jadi SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga: Mesti Diketahui, Ini 6 Golongan yang Pasti Gagal Dapat Bantuan Presiden UMKM Rp2,4 Juta

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Selasa, 1 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

- Mobile 1 : Beroperasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Apa Hubungannya, Kerutan di Wajah Wanita dengan Kebiasaan Mengonsumsi Buah Mangga?

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Waduh! David de Gea Diragukan Bisa Tampil Hadapi Paris Saint-Germain, Kenapa?

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Ini Jadwal Unit SIM Keliling Kota Bandung, Periode 30 November - 5 Desember 2020 Plus Syarat & Biaya

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler