Waduh, Majalengka Kini Zona Merah, Tingkat Kematian Capai 8,9 Persen, Kenapa Bisa Terjadi?

11 Desember 2020, 05:05 WIB
Ilustrasi Covid-19. Waduh, Majalengka Zona Merah, Tingkat Kematian 8,9 Persen. /PIXABAY/Enrique Lopez Garre

ZONA PRIANGAN - Tingkat kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Majalengka capai 8,9 persen, angka paling tinggi dibanding kabupaten/kota di wilayah III Cirebon, Kabupaten Majalengka kini dinyatakan sebagai zona merah sejak pekan kemarin.

Penyebab tingginya kematian diantaranya lambatnya dilakukan penanganan.

Untuk memperketat penularan Covid-19 dan pasien tidak bepergian keluar rumah, Bupati Majalengka akan memberi tanda merah disetiap rumah yang anggota keluarganya menjalani isolasi serta tulisan dengan huruf jelas “Tengah Menjalani Isolasi”.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Awas! Sakit Mata Ternyata Bisa Jadi Gejala Baru Terkena Covid-19

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid Satgas Kabupaten Majalengka yang dipimpin Bupati Majalengka Karna Sobahi, Kamis 10 Desember 2020 di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Majalengka, yang diikuti seluruh Camat dan Kepala Desa secara virtual.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Alimudin, jumlah kasus terkonfirmasi hingga Kamis siang mencapai 834 orang, sebanyak 75 diantaranya dinyatakan  meninggal.

“Tingginya peningkatan kasus konfirmasi ini akibat kontak erat, serta dari yang suspect serta pelaku perjalanan dari transmisi lokal. Kasus meninggal ini diantaranya meninggal di RSUD Majalengka sebanyak 29, di RSUD Cideres sebanyak 12, sisanya ada yang di rumah dan RS lain,” kata Alimudin pada wartawan di Majalengka, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Rumah Kontainer Ledakan Bintang yang Viral di Instagram Dihargai USD 3,5 Juta

Menurut Alimudin, penyebab tingginya angka kematian juga karena lambatnya pasien datang melakukan pengobatan sementara mereka punya penyakit penyerta, selain itu Rumah Sakit tidak memiliki ICU untuk Covid-19.

“Jika melihat kasus idealnya Majalengka memiliki kapasitas tempat tidur rawat inap Covid-19 mencapai 130 sementara yang ada hanya 26 tempat tidur,” ungkapnya.

Direktur RSUD Majalengka Harizal Harahap mengungkapkan hal senada, dia merinci angka kematian pasien Covid di RSUD Majalengka sebanyak 40 persen pasien memiliki penyakit penyerta diabetes, 25-30 persen memiliki penyakit penyerta hipertensi, sisanya tidak punya penyakit penyerta apapun namun benar-benar akibat Covid-19.

Baca Juga: Uji Klinik untuk Membuktikan Keamanan dan Khasiat serta Kehalalan Vaksin Covid-19

“Untuk ruang perawatan kini telah ditambah jadi 9, dan kedepan akan ditambah menjadi  23 ruang, karena banyaknya pasien yang harus diisolasi,” katanya.

Sekda Majalengka Eman Suherman mengungkapkan pentingnya melakukan pengawasan terhadap pasien yang menjalani karantina di desa, jangan sampai mereka keluar masuk apalagi bergaul dengan masyarakat lain.

Desa dan Kecamatan harus menentukan sendiri pemberlakuan PSBM karena yang mengetahui betul kondisi pasien adalah desa, RW dan RT setempat.

Baca Juga: Di Tengah Masa Pandemi Covid-19, Natal dan Tahun Baru Bakal Dilaksanakan Sederhana di Majalengka

“Posko di desa-desa harus dioptimalkan kembali. Orang luar yang masuk ke areal PSBM wajib mendapat ijin dari satgas atau setop tidak boleh ada yang masuk ke areal PSBM,” ungkapnya.

Sekda pun menekankan agar sekolah tatap muka diberhentikan dan semua sekolah dilakukan melalui daring.

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengintruksikan semua pasien Covid dan suspect harus menjalani karantina, baik di rumah ataupun di tempat karantina yang disediakan kecamatan dan kabupaten. Mereka yang menjalani karantina di rumah biaya makannya dijamin pemerintah sebesar Rp 50.000 per hari.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Datang, Namun Perjalanan masih Panjang dan Didistribusikan Berjenjang

“Mereka harus ngahenen di rumah, jika tidak mau di rumah hayang di SKB segera jemput bawa mereka ke SKB, makannya di jamin. Awasi keberadaan merekan selama karantina oleh petugas kesehatan, jangan sampai mereka keluar, awasi juga oleh masyarakat,” ungkap Karna.

Untuk menghindari pasien bepergian ke luar rumah, lanjut Karna, pihaknya menyarankan agar rumah tersebut dipasangi tanda merah serta tanda bertuliskan “Sedang Menjalani Karantina” itu agar menjadi perhatian bagi masyarakat sehingga penyakit tidak 'amburatel' kemana-mana. Pasien Covid-19 harus benar-benar dikendalikan.

“Makanya kita tidak menerapkan PSBM di kabupaten jadi harus desa yang menerapkan PSBM karena mereka yang tahu situasi dan kondisi disana. Tetap dijaga ketat protokol kesehatannya walaupun tidak di PSMB kan, menghindari klaster baru, aya pangalaman pasien dari Bogor titirah ka Maja tetela Covid-19 tuluy maot, eta pan teu apal, akhirnya menularkan,” ungkap Bupati.

Baca Juga: Fakta: Covid-19 Bisa Hidup di Tempat Bersih, Bertahan di Cuaca Panas dan Bisa Menyerang Siapa Saja

Diapun memastikan semua relawan penguburan mayat dari BPBD yang selama ini bekerja siang malam harus mendapatkan imbalan.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler