Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten dan Kota Bandung, Jumat 8 Januari 2021

8 Januari 2021, 05:49 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung./Instagram/tmcpolrestabandung /

ZONA PRIANGAN - Satpas Polresta dan Polrestabes Bandung, mengimbau bahwa warga pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperkenankan untuk dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Kemudian bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Unit mobil SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu. Sedangkan untuk hari biasa, jangan tunda perpanjangan hingga hari masa berlaku habis.

Baca Juga: Peran Harrison Ford sebagai Dr Henry Jones Akan Berakhir di Indiana Jones 5?

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, hindari masalah tersebut.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan di Kabupaten dan Kota Bandung untuk Jumat 8 Januari 2021.

Untuk Kabupaten Bandung Jumat, 8 Januari 2021:

- Hanya satu lokasi, beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung

Baca Juga: Ivanka Trump Sebut Perusuh Gedung Capitol Sebagai 'Patriot Amerika'

Sedangkan untuk Kota Bandung beroperasi di dua lokasi.

Jumat, 8 Januari 2021:

- Mobile 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Kekayaan Elon Musk Rp42 Triliun, Hampir Menggulingkan Jeff Bezos sebagai Orang Terkaya di Dunia

Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Sebelumnya Tidak Ada, ‘Pintu Aneh’ Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Piramida Besar Giza

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Sering Luput dari Perhatian, Kalau Istri Tengah Menyembunyikan Perselingkuhan, Kenali 9 Cirinya

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler