ZONA PRIANGAN - Diumumkan oleh Satpas Polrestabes Bandung, bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Untuk diingat bahwa hari Minggu, unit mobil SIM keliling maupun Satpas Polresta Bandung tidak beroperasi. Juga untuk hari biasa, jangan tunda perpanjangan hingga hari masa berlaku habis. Diperkenankan perpanjangan dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Selama Sepekan ke Depan, 4-9 Januari 2021
Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, hindari masalah tersebut.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk sepekan ke depan, 04 Januari - 10 Januari 2021.
Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Benarkah, 8 Jenis Bunga Ini Sangat Disukai Mahluk Halus, Mitos atau Fakta?
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.