Tempat Wisata di Majalengka Dibuka, di Saat Angka Kematian Covid-19 Tinggi

10 Januari 2021, 18:09 WIB
Sejumlah pengunjung wahana air di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka baru turun dari kendaraan bak terbuka untuk masuk ke arena wahana air, Minggu 10 Januari. Terbitnya SE Bupati No 443/131/Satuan Tugas tentang Pembukaan Industri Wisata, Ekonomi Kreatif dan pertunjukan Seni Budaya dimanfaatkan oleh pengelola wisata dan masyarakat. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Di tengah angka kematian akibat Covid-19 yang terbilang tinggi, tempat wisata di Kabupaten Majalengka kembali dibuka.

Hampir semua kawasan wisata alam dan wahana air di Kabupaten Majalengka dipadati pengunjung yang datang dari berbagai daerah. Kondisi tersebut terjadi setelah adanya Surat Edaran Bupati yang membolehkan tempat wisata untuk dibuka.

SE Bupati No 443/131/Satuan Tugas yang diterbitkan 9 Januari 2021 menyebutkan, industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya di lingkungan Kabupaten Majalengka dapat melaksanakan kembali aktivitas.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Baca Juga: Pandemi Zona Oranye Level III di Majalengka, Sekolah Tatap Muka Kembali Ditunda

Mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2021 dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dengan syarat aktivitas juga dibatasi para pelakunya hanya 50 persen.

Adanya SE tersebut, nampaknya dimanfaatkan betul oleh para pengelola wisata dan masyarakat yang merasa jenuh. Sehingga mereka banyak yang datang berkunjung ke tempat wisata seperti halnya wahana air di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi.

Para pengunjung datang menggunakan kendaraan pribadi dan bak terbuka dengan posisi berdesakan dengan kondisi masker di dagu dan leher.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Berikut Nama Kru dan Penumpang yang Jadi Korban

Sebagian lagi mengenakan sepeda motor membonceng anak dan istrinya dengan membawa pelampung, untuk persiapan renang.

Sejumlah remaja konvoi menggunakan sepeda motor masing-masing berboncengan tiga. Mereka mengaku akan ke Cikadongdong melihat water tubbing dan ke Curug Cipeuteuy.

Heru, Reza dan Turni datang dari Cirebon bersama empat pesepeda motor lainnya yang juga berboncengan tiga orang mengaku sudah cukup lama ingin bermain ke lokasi wisata. “Mau jalan-jalan aja,” kata Turni berambut merah bercelana jin.

Baca Juga: Rekor Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi Lagi di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Menyangkut terbitnya surat tersebut sejumlah guru SMA dan SMK mengaku heran. Satu sisi wisata dan hiburan diperbolehkan, sementara sekolah belum diperbolehkan untuk tatap muka. Padahal sekolah hanya sampai setengah hari.

Mereka berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang berbeda.

“Kalau wisata di buka, maka kegiatan belajar mengajar dilakukan di tempat wisata saja tidak di sekolah. Semua guru suruh mencari tempat wisata agar bisa belajar tatap muka di sana,” ungkap seorang guru.

Baca Juga: Firasat Istri Pilot Sriwijaya Air SJ 182, Suami Perginya Tergesa-gesa hingga Ucapkan Maaf

Terbitnya SE Bupati juga membuat khawatir sejumlah tenaga medis. Karena hal itu akan membuka ruang penyebaran virus Covid-19. Karena di lokasi wisata para pengunjung akan saling berdesakan serta melakukan makan bersama. Demikian halnya di tempat hiburan lainnya.

Surat Edaran ini bertentangan Keputusan Presiden yang menyebutkan PSBB untuk Jawa dan Bali. Dokter Prian Sembhada W mengatakan, dengan kondisi penyebaran Covid dan angka kematian yang demikian tinggi di Kabupaten Majalengka semua harus waspada. Apalagi terjadi pergerakan orang yang demikian tinggi.

Sekarang yang harus dilakukan dan diperbanyak adalah 3 T, pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). “Zona kuning, orange ataupun merah tergantung 3 T,” ungkap Prian.

Baca Juga: dr.Tirta Ngaku Ketakutan, Gara-gara Postingan di Instagram? dr.Tirta: 'Saya Masih Pengen Hidup'

Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam Daerah Kabupaten Majalengka yang juga Sekretaris Satgas Covid-19, Agus Permana mengungkapkan, SE Bupati diterbitkan karena banyaknya desakan dari pengelola wisata dan seniman di Kabupaten Majalengka.

Namun SE segera dievaluasi kembali setelah adanya Surat Gubernur yang diterima Sabtu kemarin.“Besok Senin, akan dievaluasi. Kami Satgas akan melakukan rapat, apakah surat tersebut terus diberlakukan ataukah dicabut atas berberapa pertimbangan dan perkembangan kasus," ungkap Agus Permana.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler