Cek Fakta: Jokowi dan Polisi Minta Maaf Pada Habib Rizieq

18 Maret 2021, 20:53 WIB
Sidang perdana Habib Rizieq Shiha. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

ZONA PRIANGAN - Telah beredar sebuah video yang diunggah kanal Youtube JURNALIS pada 18 Maret 2021 dengan judul sebagai berikut: "BERITA TERKINI ~ JOKOWI DAN POLISI MINTA MAAF PADA HABIB RIZIEQ | VIRAL HARI INI".

Video yang beredar di media sosial tersebut mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan polisi telah meminta maaf kepada Habib Rizieq Shihab soal polemik sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa, 16 Maret 2021.

Publik pun bertanya-tanya. Benarkah Video tersebut ?

Baca Juga: Haris Azhar: Memang Jokowi Tidak Berminat 3 Periode, Tapi di Lapangan Telah Melakukan Koalisi-Koalisi

Baca Juga: Gugatan Cerai Aa Gym Terhadap Teh Ninih Sudah Masuk Persidangan, Ruhut Sitompul: Aku Sedih

Ternyata faktanya video dan kklaim tersebut merupakan keliru atau hoaks.

Berikut ini narasi yang disematkan pada thumbnail video tersebut adalah

"SEMUA JADI BISU...!!!! HAKIM TAK BISA PUTUS HRS BERSALAH AKHIRNYA KAPOLDA DAN JOKOWI MINTA MAAF"

Baca Juga: Mau Tahu Kita Masuk Orang Baik atau Jahat? Begini Cara Menilainya

Dalam sidang tersebut diketahui perangkat audio Habib Rizieq mengalami masalah sehingga dirinya tidak bisa mendengar dengan jelas suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Dalam video tersebut pun tidak memuat berita yang menyebut Jokowi dan polisi meminta maaf kepada Habib Rizieq.

Video itu menjelaskan soal gugatan praperadilan Habib Rizieq yang baru saja dinyatakan gugur.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Al dan Andin Dapat Petunjuk Alamat Driver Ojek Online, Elsa Takut Foto Jatuh ke Nino

Habib Rizieq diketahui sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan dan penahanan dirinya gegara pelanggaran terhadap protokol kesehatan, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun gugatan praperadilan tersebut dinyatakan gugur. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas gugatan itu pada Rabu, 17 Maret 2021.

Sidang kasus ini telah dimulai sekitar pukul 10 pagi, namun tertunda karena kendala teknis.

Baca Juga: Aturan Tak Digubris, Warga Majalengka Tetap Berkerumun dan Bercengkrama di Area Alun-alun

Suharno selaku Hakim Ketua, menyatakan gugatan praperadilan HRS sebagai pemohon gugur.

"Memperhatikan pasal 82 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Suharno.

Baca Juga: Bukan Doping atau Pelanggaran tapi Seluruh Pebulutangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki juga membenarkan soal gugatan praperadilan Habib Rizieq yang dinyatakan gugur.

"Bahwa manakala pokok perkara sudah disidang, yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur.

Maka sesuai aturan yang berlaku, praperadilan itu, atau permohonan ini belum diputus. Maka, permohonan pemohon dinyatakan gugur," ucap Hengki.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com sebelumnya dalam artikel (Hoaks atau Fakta) Polisi dan Jokowi Dikabarkan Minta Maaf ke Habib Rizieq soal Polemik Sidang Kemarin

Sebelumnya, sidang diskors selama satu jam setelah pihak kepolisian selaku termohon melayangkan keberatan karena sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai di PN Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Hengki.

Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.

Baca Juga: Ini 7 Cara agar Otak, Jantung, Ginjal, Pankreas, Hati, Usus, dan Perut Tetap Sehat

Karena narasi yang disematkan di judul dan thumbnail video tidak sesuai, narasi yang mengeklaim Jokowi dan polisi meminta maaf kepada Habib Rizieq soal polemik persidangan tersebut adalah hoaks atau keliru.

Informasi ini jenis hoaks false connection (koneksi yang salah). Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita.***(Ghiffary Zaka/Pikiranrakyat-Bekasi.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler