Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW

30 Maret 2021, 23:44 WIB
Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW. /Pikiran Rakyat Media Network/

ZONA PRIANGAN - Setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat pada 29-30 Maret 2021, sebanyak 93 persen wartawan di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) beserta mitra portal dinyatakan lulus.

Peserta yang mengikuti UKW ini terdiri dari 11 wartawan menjalani jenjang Muda dan lima wartawan jenjang Madya.

Dari total 16 peserta UKW ini, 15 di antaranya lulus dan hanya satu yang dinyatakan tidak lulus pada jenjang Madya. Pengumuman kelulusan disampaikan penguji dari PWI Pusat Refa Riana.

Untuk sesi UKW yang merupakan kali pertama digelar oleh LUKW Pikiran Rakyat ini, turut melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana.

Baca Juga: Hadir Kembali di Bandung Makan Dimsum Sepuasnya Sambil Melihat Pemandangan Kota Kembang dari Ketinggian

Baca Juga: Ajaib, Seorang Siswa Dinyatakan Meninggal dan Organnya Siap Didonorkan Ternyata Bangkit Hidup Lagi

Para peserta mengikuti salah satu sesi UKW di Bandung. /Pikiran Rakyat Media Network/

Modul yang digunakan oleh LUKW PR ini sebelumnya diadopsi dari modul UKW PWI tapi telah mendapatkan penyesuaian dengan karakter portal berita online, sehingga memasukkan materi menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) selain juga pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).

UKW pertama LUKW Pikiran Rakyat dibuka salah seorang anggota Dewan Pers Dr Asep Setiawan serta diawasi langsung oleh unsur Dewan Pers.

Direktur Bisnis PT Pikiran Rakyat Bandung Januar P Ruswita membuka sekaligus menutup kegiatan UKW tersebut.

UKW ini juga diikuti oleh enam pemagang yang ke depan akan mengisi tenaga penguji di lingkungan LUKW Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Planet Alien Itu Bernama Theia, Bersembunyi dalam Mantel Bumi

Baca Juga: Setelah Hadiahi Karpet Miliaran pada Atta Aurel, Pengusaha Tajir Ini Siap Beri Hadiah Pernikahan Lebih Special

Baca Juga: Jatuh Cinta Cukup 10 Menit, Setelah Menikah Sering Bertengkar, Begini Cara agar Tetap Bahagia

Keenamnya adalah Erwin Kustiman, Dadang Hermawan, Otang Fharyana, Hari Setiawan, Brilliant Awal, dan Sunardi Panjaitan.

Para pemagang ini harus mendampingi penguji dalam tiga kesempatan UKW, sehingga layak untuk menjadi penguji UKW selanjutnya.

CEO PRMN Agus Sulistriyono sangat memandang positif atas pelaksanaan UKW perdana ini yang diselenggarakan oleh LUKW Pikiran Rakyat.

“Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesuai jenjang masing-masing. Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.

Sulis pun menegaskan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist, maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

Baca Juga: AHY Buka Pintu Maaf Kepada Moeldoko, meskipun Telah Membegal Demokrat dan Merusak Demokrasi

Baca Juga: ISIS Klaim Kuasai Gedung Vital, Bank, dan Pabrik di Kota Palma, Serangan Dilakukan dari 3 Cabang

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

Tujuan Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” ungkapnya.

Menurut Erwin saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” paparnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.

“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.

Erwin pun menjelaskan bahwa produk jurnalistik adalah produk intelektual bukan produk yang bisa disamakan dengan output yang dihasilkan sektor manufaktur.

“Oleh karena itu proses kemunculan informasi pers mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun kemudian ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. Inilah urgensi dari pelaksanaan UKW,” pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler