Refly Harun: Bang Rizal Ramli Keliru dan Harus Kembali Memuji Putusan MK

30 Oktober 2021, 13:48 WIB
Ahli dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari pernyataan EKonom Rizal Ramli terkait putusan MK. /Tangkapa layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan kekebalan hukum yang diberikan kepada para pejabat penyelenggara negara berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, para pejabat diberi kekebalan hukum menjadi heboh.

Semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid -19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara.

Bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dengan catatan apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Rocky Gerung: PDIP Sedang Panik Karena Ada Survei Internal yang Menunjukan Suara Partai Demokrat Naik

Putusan MK tersebut dikomentari Ekonom Rizal Ramli yang mengatakan mencabut pujian untuk MK dan putusan soal undang-undang Corona cuma gombal, dan apa yang diputus MK itu ternyata sama saja substansinya.

Menurut Rizal Ramli, dalam putusan yang baru khususnya pasal 27 ayat 1 yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat MK hanya menambahkan frase itikad baik artinya sepanjang penggunaan dana dilandasi dengan itikad baik maka tidak bisa dikenakan undang-undang Tipikor atau korupsi,intinya meski mengalami kerugian ke negara tapi tidak bisa dihitung kerugian,

Padahal kata Rizal Ramli patokan untuk menentukan Korupsi atau tidaknya seorang pejabat pengguna anggaran bukan pada itikad baiknya melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan. Korupsi bukan dilihat dari itikad baik melainkan Apakah ada unsur kerugian negara.

Baca Juga: Novel Baswedan: Salah Satu Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Adalah Suka Berbohong

Dalam putusan kemarin MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil dan menolak seluruh pengujian formil Perpu Corona. Masih pada putusannya MK mengubah pasal 27 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan dan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan Program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian negara dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan itikad baik.

Jadi Apapun pokoknya bukan kerugian negara. MK menilai poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam undang-undang dilakukan penuntutan baik secara pidana dan atau perdata.

Baca Juga: 3 Ekor Kucing Hutan dan Elang Bondol Dilepas di Gunung Ciremai

Menurut Refly Harun dalam channel Youtube Pribadinya dengan judul video PUTUSAN MK SOAL UU CORONA GOMBAL! RR CABUT PUJIAN!! yang diunggah Jumat 29 Oktober 2021, Bang Rizal Ramli keliru dan jangan terburu-buru juga menilai.

Menurut Refly, karena dengan frase tersebut mengatakan bahwa kalau dia tidak dengan itikad baik ya kemudian tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Intinya ada unsur melawan hukum dan kemudian tidak dengan itikad baik.

"Misalnya itikad baiknya itu ada itikad buruk untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka biaya-biaya negara dan itu dianggap kerugian negara dan akan dihitung,"ujarnya.

Baca Juga: Terus Melonjak Naik, Harga Minyak Goreng Curah Lebih Mahal dari Minyak Goreng Kemasan

Sepanjang itikad baik tapi kalau itikad buruk maka itu menjadi kerugian negara, Jadi sebenarnya putusan MK sudah benar dalam konteks ini yang intinya adalah Bang Rizal Ramli harus kembali lagi memuji putusan MK.

Refly menambahkan bahwa, tidak ada salahnya putusan MK tersebut hanya memang perdebatan berikutnya adalah ya tadi menentukan itikad baik dan ada yang bisa di objektivikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi kalau kita bicara 'dan' maka harus kumulatif jadi itikad orang baik tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa dianggap kerugian negara, dan bisa dimintai pertanggungjawaban serta bisa Dianggap Tindak pidana korupsi juga,"ujarnya. Karena mengukur itikad baik itu yang relatif lebih sulit tapi kalau dia misalnya menguntungkan perusahaan orang lain yang kemudian melanggar undang-undang itu patut diduga.

Baca Juga: Mencoba Anggur Brazil Asal Majalengka yang Punya Perpaduan Rasa Seperti Alpukat dan Leci

"Jadi dua hal itu benchmarknya, yang batasnya Itikad baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,"kata Refly Harun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Youtube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler