Per November 2022 Tarif Air Minum Perumda Tirtawening Kota Bandung Naik 40 Persen, Ini Kata Dirut Alasannya

14 September 2022, 14:40 WIB
Dirut Perumda Tirtawening Sonny Salimi saat meninjau debit air di Waduk (DAM) Cipanunjang, kawasan Situ Cileunca, Pangalengan, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Per November 2022 tarif air minum Perumda Tirtawening Kota Bandung naik 40 persen, ini kata dirut alasannya. /ZonaPriangan/Yurri Erfansyah/

ZONA PRIANGAN - Tarif air minum atau air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung rencananya akan dinaikkan mulai November 2022 mendatang.

Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan, rencana kenaikan tarif sebenarnya telah ada sejak 10 tahun lalu. Tapi hingga kini rencana tersebut masih tertunda.

"Jadi sebetulnya rencana yang tertunda kita ini sejak tahun 2013, terakhir kita menetapkan tarif sampai hari ini kurang lebih 10 tahun melakukan penyesuaian tarif," katanya di Kantor Perumda Tirtawening Kota Bandung, Jalan Badaksinga, belum lama ini.

Baca Juga: Terkait Rencana Kenaikan Tarif Air Bersih, Berikut Penjelasan Direksi Perumda Tirtawening Kota Bandung

Menurut Sonny, pihaknya akan mencoba menyesuaikan tarif yang telah ada sesuai aturan pemerintah pusat maupun surat keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Hari ini kita coba menyesuaikannya karena harga naik. PDAM Tirtawening adalah salah satu dari 5 kota yang mengelola air limbah tapi tidak berbayar sampai hari ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Sonny mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Perumda Tirtawening Raih Juara Umum di Ajang Pekan Olahraga Antar BUMD Kota Bandung

"Tentunya ini juga akan menjadi semakin besar kalau hanya menggunakan tarif air minum, sehingga hari ini mulai sosialisasi. Operasional kita tetap berjalan dan masyarakat dapat akses air minum dengan mudah," paparnya.

Ia pun mengungkapkan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang.

"Kenaikannya sekitar 30-40 persen dari tarif rata-rata (sekitar 25 persen). Pentingnya itu kita masih subsidi untuk golongan 1A, 1B, 2A, 2A1, 2A2 dan 2A3. Jadi kita ini keluarkan subsidi Rp7 miliar lebih untuk menyubsidi pelanggan," jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Air Minum di Bandung, Perumda Tirtawening Tandatangani Kerjasama dengan Adaro Tirta Wening

Menurutnya, kenaikan tarif berlaku kenaikan pada November juga merupakan bentuk tindaklanjut surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat.

"Berlakunya bulan November sesuai peraturan pemerintah bahwa tiap bulan November tiap tahun ditetapkan. Ini merupakan bentuk tindaklanjut apa yang sudah dikeluarkan oleh pak gubernur SK tarif bawah tarif atas. Jadi kita masih di tarif bawah yang ditetapkan oleh gubernur," ujarnya.

Sony menjelaskan, konsumsi air warga Kota Bandung 15-18 kubik per bulan. Nantinya akan diatur dalam satuan liter agar lebih mudah.

Baca Juga: Serius Jaga Aset Negara, PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Babakan Sari

"Konsumsi harian warga kota 15-18 kubik per bulan. Nanti diatur dalam kubik. Tapi dalam 1.000 liter karena dalam kubik itu berat, kalau lihat 1 kubik itu 1.000 liter, harganya cuman Rp 3.000, artinya Rp 30 per liter ini kan jauh lebih murah," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana memerintahkan agar pelaksaaan sosialisasi kepada masyarakat harus masif.

"Itu sosialisasi harus dilakukan dulu sama PDAM," pintanya.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Rabu 14 September 2022: Warisan Kang Bahar Harus Dijaga, Perintah Harian Kang Mus: Perang!

Yana menambahkan, dengan rencana kenaikan tersebut, tentunya komitmen untuk pelayanan pun harus ditingkatkan.

"Iya, pastinya penyesuaian itu tujuannya untuk meningkatkan pelayanan," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler