Empat Tersangka Pengedar Sabu Gunakan Sistem Tempel

7 Juli 2020, 21:04 WIB
SATNARKOBA Polres Garut mengamankan empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut belum lama ini berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Saat ini empat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana didampingi Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan keempat tersangka ditangkap dalam waktu berbeda. Ada yang ditangkap Rabu 24 Juni 2020 dan ada juga yang ditangkap Kamis 25 Juni 2020.

Baca Juga: Khawatir Terkena Dampak, Paguyuban Warga Menolak Pembangunan Tower

"Mereka kami amankan dari TKP di Jalan Gagaklumayung, Kampung Sukaregang, Kecamatan Garut Kota pada hari Rabu dan Kamis, 24-25 Juni lalu. Penangkapan pertama kita lakukan pukul 23.00 dan penangkapan kedua pukul 04.00," ujar Maolana, Selasa 7 Juli 2020.

Dikatakannya, modus operandi yang dilakukan kelompok ini dalam bertaransaksi narkoba yakni dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

Adapun keempat tersangka yang sudah berhasil diamankan yakni AE (27), YK alias Arab (31), HP (31), dan RMF (23).

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Andre Taulany Ingin Membeli Pesawat

Menurut Maolana, AE merupakan satu-satunya tersangka berjenis kelamin perempuan dalam kasus peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu ini.

Rata-rata mereka berprofesi sebagai wiraswastawan, kecuali tersangka RMF yang masih tercatat sebagai mahasiswa.

Diungkapkannya, selain empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket kecil diduga narkoba jenis kristal putih sabu, tiga buah handphone, dua unit sepeda motor, serta dua buah cangklong dari kaca pyrex.

Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Menteri KKP Bantu Pengembangan Pelabuhan Karangsong

Selain itu, ada juga satu tutup botol warna hijau yang sudah dilubangi, tujuh potong kecil sedotan plastik, tiga buah pipet terbuat dari kaca pyrex, satu buah korek gas, dan satu buah alat hisap sabu dari botol fresh care.

Maolana menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 (1), 114 (1) UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun lebih.

Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Garut.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler