Kejari Sumedang Ingatkan RIsiko Hukum Perangkat Desa

8 Juli 2020, 14:08 WIB
KASI Intel Kejaksaan Negeri Sumedang saat memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat Desa Darmaraja, di Pendopo Kantor Kecamatan Darmaraja.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kini mengajak kepada seluruh perangkat desa supaya dapat mengenali hukum secara jelas.

Sebab apabila seluruh perangkat desa telah mengenali hukum, secara otomatis mereka nantinya akan mengetahui risiko-risiko yang bakal dihadapi seandainya berani melakukan perbuatan melawan hukum.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Sumedang Agus Hendra Yanto SH, MH, sesaat sebelum memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa di wilayah hukum Kecamatan Darmaraja, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri

Menurut Hendra (panggilan akrab Agus Hendra Yanto), kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan rutin yang sengaja diselenggarakan dalam upaya memberikan penerangan hukum kepada perangkat desa.

Mengingat selama melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, perangkat desa ini pasti akan banyak risiko terjadinya persoalan hukum yang bakal dihadapi.

Apalagi dengan adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat yang nilainya lumayan besar, potensi penyalahgunaan anggarannya pun pasti akan sangat tinggi.

Baca Juga: Ketua RW Berdarah-darah, Dibantu Dua Warga Lumpuhkan Perampok Berpistol

Maka dari itu, sebelum terjadi pelanggaran hukum di lingkungan desa, pihaknya kini sengaja melakukan langkah antisipasi dengan cara memberikan penyuluhan mengenai hukum sekaligus mengajak kepada para perangkat desa agar dapat mengenali hukum dengan jelas.

"Kalau perangkat desa sudah mengenali hukum, diharapkan nantinya mereka bisa mengetahui resiko-resiko yang bakal dihadapinya apabila mereka berani melakukan perbukatan melawan hukum. Dengan seperti itu, mudah-mudah para perangkat desa di Sumedang dapat terhindar dari persoalan hukum," kata Hendra.

Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, lanjut Hendra, sebenarnya sudah menjadi agenda rutin Kejari yang dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Gara-gara Seorang Cowok, Pertemanan Bebizie dan Wika Renggang

Namun karena kemarin sempat terhambat pandemi Covid-19, maka kegiatan penyuluhan ini baru bisa dilaksanakan lagi sekarang.

"Jadi kegiatan penyuluhan ini baru pertama lagi dilakukan sejak pandemi Covid-19. Karena pelaksanaan penyuluhan ini di masa pandemi, jadi dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler