Tiga Tahun Menjual Raskin, Mantan Kades Mekarsari Masuk Tahanan

10 Juli 2020, 19:49 WIB
KEJARI Garut melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan seorang rekanan dalam kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin) yang diduga digelapkan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jumat 10 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap seorang mantan kepala desa karena menjadi tersangka korupsi beras untuk keluarga miskin (Raskin).

Selain mantan kepala desa, turut ditahan pula tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni seorang dari pihak rekanan.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi menyebutkan keduanya diduga telah melakukan penggelapan Raskin untuk warga.

Baca Juga: Mayar di Pantai Cikeluwung, Teridentifikasi Sebagai Alumni SMKN 1 Pangandaran

Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu dilakukan selama tiga tahun berturut-turut.

Dikatakannya, tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dengan inisial DS. Sedangkan dari pihak swasta yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan adalah AS yang bertindak sebagai rekanan.

Modus yang dilakukan, tutur Sugeng, beras yang harusnya dibagikan ke masyarakat miskin yang ada di desanya, ternyata oleh oknum kades saat itu malah tak dibagikan.

Beras tersebut malah dijual ke pihak lain, dalam hal ini rekanan.

Baca Juga: Sergio Ramos Koleksi Kartu Merah Terbanyak

"Tersangka yang saat itu merupakan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, bukannya membagikan beras subsidi kepada warga miskin yang ada di daerahnya. Beras itu malah ia jual ke rekanan yang hari ini juga kita lakukan penahanan," ujar Sugeng.

Diungkapkannya, akibat dari perbuatannya itu, timbul kerugian sekitar Rp 1,7 miliar.

Diduga kuat, hasil penjualan beras itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Terkuak Mayat Yang Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Tol JORR Ulujami Ternyata Editor Metro TV

Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, menambahkan Raskin yang digelapkan tersangka yakni untuk pendistribusian 2014, 2015, dan 2016.

Raskin yang seharusnya dijual dengan harga subsidi kepada warga miskin itu, malah dijualnya kepada pihak rekanan dengan harga pasaran sehingga ia memperoleh banyak keuntungan.

Deny mengungkapkan, kepada masyarakat, DS beralasan seolah beras tak turun dari pihak Bulog sehingga tak bisa dibagikan ke masyarakat.

Baca Juga: Polisi Bersenjata Lengkap, Bantu KPK Geledah Perkantoran di Banjar

Padahal dari pihak Bulognya sendiri, beras tersebut tiap bulannya turun dari Bulog.

"Akibat dari perbuatannya, pra tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara," kata Deny.

Pihak penyidik sendiri menurut Deny saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Ini Polisi Kreatif Sekali, Motor Dinas Dimodifikasi Jadi Peralatan Pemadam Kebakaran

Lebih jauh disampaikan Deny, sebelumnya kasus ini ditangani oleh penyidik dari kepolisian dan hari ini dilimpahkan ke Kejari.

Dengan berbgai pertimbangan, pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler