Anggota DPRD Jawa Barat Tolak Pengembangan Pembangunan di Lahan Konservasi Pagerwangi

11 Juli 2020, 17:09 WIB
PEMBUKAAN lahan untuk pembangunan tempat wisata waterboom, persis di bawah Gunungbatu, di Kampung Sukatinggal, Desa Pagerwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 18 Februari 2020.*/HARRY SURJANA/PR via PRFMNEWS.com /

ZONA PRIANGAN - penguasaan lahan garapan warga berstatus tanah ex Erpacht Verponding 12 oleh pihak perusahaan di kawasan Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan anggota DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan.

Ia dengan tegas menyatakan sangat menentang adanya pengembangan pembangunan di kawasan konservasi itu karena dianggap akan menimbulkan kerusakan ekosistem.

Memo yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar ini menyampaikan, jika pihaknya justru lebih setuju jika lahan tersebut oleh pemerintah diserahkan ke masyarakat.

Baca Juga: 305 ABG Jadi Korban Kebuasan Seks Warga Asing Asal Prancis

Terutama kepada masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menjadi penggarap. Apalagi hal itu diatur dalam Undang-undang Agraria.

"Jika diserahkan ke pengembang atau pengusaha, ini akan sangat berisiko terjadinya kerusakan ekosistem, apalagi lahan ex Erpacht Verponding itu kan merupakan kawasan konservasi dan serapan air," ujar Memo saat ditemui di sebuah acara di Kabupaten Garut, Sabtu 11 Juli 2020.

Wilayah lahan ini merupakan wilayah vital yang mensuplai 60 persen tersedianya air tanah bagi daerah cekungan Bandung sehingga harus benar-benar dijaga kelestariannya.

Baca Juga: Hindari Kawasan Angker jika Tidak Mau Tersesat di Gunung Ciremai

Dengan dilakukan penggarapan oleh para petani, menurut Memo, maka kelestarian lahan konservasi itu akan jauh lebih terjamin.

Hal ini tentu akan sangat berbeda ketika lahan itu diserahkan kepada pihak perusahaan atau pengembang termasuk dalam bidang properti.

Ada kekhawatiran jika diserahkan ke pengusaha maka terjadi alih fungsi lahan yang ujung-ujungnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Baca Juga: PLN Teratas di Asia Selatan dan Tenggara, Dukung Transisi Menuju Ekonomi Rendah Karbon

Dengan alasan tersebut, tutur Memo, pihaknya mendesak Pemprov Jabar dan juga Pemkab Bandung Barat untuk bersikap tegas yakni menjaga agar lahan tersebut tetap menjadi lahan konservasi sesuai aturan yang ada, di antaranya berupa Perda.

Sesuai aturan, di daeah konservasi seperti halnya yang terdapat di lahan ex Erpacht Verponding yang berlokasi di Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang tersebut, siapapun tak diperbolehkan melakukan pembangunan.

Menurutnya, jika lahan itu tetap digarap oleh para petani, maka fungsinya sebagai lahan konservasi tidak kan berubah karena kelestariannya pun akan tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga: Penggeledahan oleh KPK di Banjar Berlanjut ke Rumah Seorang Kontraktor

Demikian pula halnya dengan resapan air yang selama ini juga menjadi fungsi lahan seluas 42 hektare tersebut yang juga akan terjga dengan baik.

"Pokoknya kita menentang keras adanya pengembangan pembangunan di lahan tersebut, termasuk untuk pengembangan proverti. Kita lebih setuju lahan itu digarap para petani yang memang sudah selama puluhan tahun menggarapnya dan sudah seharusnya pemerintah memperhatikan hak mereka," katanya.

Diungkapkannya, keberadaan para petani yang sudah puluhan tahun menjadi penggarap lahan tersebut harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Baca Juga: Kalau Sungai Citarum Kotor, Kita Harus Membeli Air Bersih Rp 197 Triliun/Tahun

Pemerintah harus berani melindungi hak penggarap yang selama ini sudah terbukti bisa menjaga kelestarian lingkungannya sehingga fungsinya sebagai lahan konservasi pun tetap terjaga hingga saat ini.

Bahkan menurut Memo, sudah saatnya pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbitkan hak milik untuk para penggarap.

Pemerintah terutama Gubernur Jabar dan Bupati KBB pun harus mempunyai kebijakan-kebijakan political will untuk segera ada penataan yang memberikan tanak milik unuk warga penggarap tapi ada pemeliharaan untuk lingkungan hidup dan konservasi.

Baca Juga: Hagia Sophia Terbuka Jadi Masjid Lagi, Reaksi Internasional Bermunculan

Gubernur sudah seharusnya mau melindungi daerah konservasi, sekaligus melindungi rakyat Pagerwangi.

"Keduanya sangat penting dilakukan guna tetap menjaga kelestarian lingkungan di lahan konservasi sekaligus juga menjaga keberlangsungan kehidupan warga Desa Pagerwangi yang sebagian besar menggantungkan hidup dari pertanian dngan menggarap lahan tersebut," ucap Memo.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler