Berulang Kali Kena Razia, Tempat Hiburan Tetap Bandel Sediakan Miras

14 Juli 2020, 14:17 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso tengah melakukan razia minuman keras di sebuah tempat hiburan di Majalengka, Senin 13 Juli 2020 malam.*/TATI PURNWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Kepolisian Resort Majalengka merazia tiga tempat hiburan malam yang ada di kota Majalengka dan Jatiwangi.

Dari ketiga lokasi tersebut disita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan kadar alkohol, Senin 13 Juli 2020 malam.

Tempat-tempat hiburan tersebut telah berulang kali terkena operasi dan setiap operasi kepolisian berhasil mengamankan minuman keras termasuk pada saat PSBB dan bulan puasa.

Baca Juga: Pengalaman Menakutkan Kemping di Gambung, Makhluk Halus Suka Menampakan Diri

Razia yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Komol Sumari dan sejumlah kasat ini dimulai sekitar pukul 22.00 WIB.

Razia pertama dari lokasi hiburan karaoke BS di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Dari lokasi tersebut diketahui tempat hiburan tengah beroperasi dan polisi mengamankan 12 anggur putih ukuran 620 ml, 24 botol anggur merah dengan ukuran yang sama, 24 botol arak, serta 1 botol chicas berukuran 750 ml.

Baca Juga: Desa Laksana Siap Mempertahankan Zero Covid-19

“Barang yang kami amankan ini dari Gin bekerja sebagai OB di tempat hiburan tersebut,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi tersebut menuju Jatiwangi dengan nama temat hiburan dan pemilik yang sama. Dari lokasi ini kepolisian mengamankan 6 botol minuman keras dengan merek yang lebih mahal.

Miras ini diambil dari penanggungjawab tempat hiburan AD (36) warga Jl Pahlawan Majalengka.

Baca Juga: Pangandaran Bakal Miliki Gedung Perpustakaan Senilai Rp 30 Miliar

Dari tempat hiburan lainnya AK yang juga berada di Kota Majalengka polisi mengamankan 33 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol tinggi.

Penanggungjawab tempat hiburan tersebut adalah UAAS (38) warga Desa Sukaraja Wetan.

Kadar alkohol dari sejumlah minuman keras yang diamankan ini menurut Kapolres ada yang mencapai lebih dari 35 persenan. Sehingga bagi yang menkonsumsinya sangat berbahaya.

SEJUMLAH minuman keras hasil sitaan dari tempat hiburan.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

Baca Juga: Penggemar Selfie Bakal Dimanjakan Perangkat Nord dari One Plus

Terhadap mereka, menurut Kapolres Bismo, dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan karena dianggap melanggar Pasal 6 Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Majalengka No. 11. Th. 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pada kegiatan tersebut Kapolres mengerahkan sebanyak 40 personel dengan sasaran operasi KKYD, sajam, miras, handak, narkoba, curas, curat dan curanmor.

“Razia ini sebagai upaya Polres Majalengka dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan nyaman. Selain itu sebagai upaya terhindar dari segala bentuk kejahatan yang timbul dari sumber minuman keras.” Katanya.

Baca Juga: Pangandaran Peduli Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim Piatu

Selain mencegah kejahatan di tengah pandemi, kegiatan juga dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Majalengka di era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan harapan, penanganan COVID-19 bisa lebih fokus tanpa ada gangguan keamanan.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler