Pemkab Garut Serahkan Bantuan Tunai Bagi Karyawan Terkena PHK

20 Juli 2020, 14:06 WIB
BUPATI Garut Rudy Gunawan, didampingi Wakil Bupati Helmi Budiman, bertempat di lapang apel Setda Garut, Senin 20 Juli 2020, menyerahkan bantuan kapada karyawan yang terkena PHK.*/ISTIMEWA /

ZONA PRIANGAN - Selama masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan di Garut yang terpaksa mengurangi jumlah karyawannya, bahkan tak sedikit yang sampai tutup.

Tak heran kalau kemudian di Garut banyak warga yang harus kehilangan mata pencaharian.

Hal ini pun tak terlepas dari perhatian Pemkab Garut yang kemudian berinisiatif untuk memberikan bantuan kepada warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mengajar di Kota Serang Dilakukan Daring dan Luring

Bantuan yang diberikan berupa tunjangan melalui program social safety net (jaring pengaman sosial) di tengah masa Pendemi Covid-19.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak berupa turunnya perekonomian. Sejumlah perusahaan pun terkena imbasnya sehingga terpaksa harus mem-PHK karyawannya.

"Hari ini kami serahkan bantuan tunjangan bagi para karyawan yang terkena PHK yang merupakandampak dari turunnya perekonomian akibat bencana wabah Covid 19. Bantuan ini berupa tunjangan melalui program jaring pengaman sosial di tengah masa pandemi Covid-19," ujar Rudy di sela acara kegiatan pemberian bantuan di lapang apel Setda Garut, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga: Danramil Pangandaran Lakukan Razia, Banyak Wisatawan tak Mengenakan Masker

Kegiatan pemberian bantuan dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi gabungan yang dihadiri ribuan pegawai di lingkup Pemkab Garut.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati, Helmi Budiman, Pj Sekretaris Daerah, Zatzat Munazat, para kepala SKPD, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Garut, dan jajaran BUMD.

Dikatakan Rudy, kebijakan yang dilaksanakan Pemkab Garut melalui program jaring pengaman sosial ini yakni memberikan bantuan tunai selama 3 bulan dimana tiap bulannya penerima bantuan mendapatkan Rp 300 ribu.

Baca Juga: Lebih dari Seperempat Rakyat Inggris Menolak Vaksin Corona

Penerima bantuan adalah mantan karyawan beberapa perusahaan dan pertokoan yang sudah dirumahkan akibat menurunnya perekonomian selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut.

Rudy mengingatkan kepada para PNS khususnya agar bisa menjadikan kondisi ini sebagai bahan renungan bahwa bagaimana pun sulitnya perekonomian pemerintah, mereka masih bisa bekerja tanpa harus mengalami PHK.

Bahkan kehidupan para PNS jauh lebih enak karena dijamin oleh pemerintah.

Baca Juga: Mimin Minarsih Sering Blusukan, Sudah Biasa Mengangkut Sampah

"Makanya saya sangat menyayangkan karena masih adanya PNS yang kurang displin dalam melaksanakan tugas rutin. Untuk itu, sebagai pembina kepegawaian saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk lebih profesional lagi dalam bekerja dan lebih serius lagi menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata Rudy.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler