Usai Main Futsal, Anggota Polisi Mengalami Pengeroyokan

20 Juli 2020, 15:55 WIB
POLRES Indramayu menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Polres Indramayu Provinsi Jawa Barat menangkap empat pelaku pengeroyokan seorang anggota polisi Bripda Andre Aziz Pratama bin Tamrudin.

Korban yang tercatat sebagai warga desa Tegalsembadra Blok Luwung Pring Kecamatan Balongan, mengalami sejumlah luka.

Pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Terburu-buru Datang ke Latihan Persib, Atep Kecelakaan

Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban dan satu orang di antaranya menggunakan satu buah palu atau martil sehingga korban mengalami patah tulang pada bagian rahang serta mengalami luka serius di kepala akibat hantaman palu atau martil.

Empat pelaku pengeroyokan anggota polisi itu adalah AL (21 tahun) seorang pelajar warga Desa/Kecamatan Sindang.

DMS alais Dameng (25 tahun) bekerja sebagai Satpam penduduk Desa Sindang/Kecamatan Sindang.

Baca Juga: Percaya atau Tidak, Kemenangan Persib Dibantu Air Kencing?

CSK (27 tahun) sopir warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu serta SMT alias Nando alias Grandong (28 tahun) warga Desa Terusan Kecamatan Sidang.

Ada pun seorang pelaku lainnya KSY alias Diding berhasil melarikan diri sehingga dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru, SIK dan Paur Subbag Humas Polres Iwa Mashadi, SH, MH., mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika malam hari bermain futsal di komplek NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu dan terjadi keributan.

Baca Juga: Kerusakan PJU Makin Banyak, Pengaduan Terus Membeludak

Kemudian pada malam itu korban keluar dari lapangan futsal, namun ketika berada di parkiran langsung diserang oleh pelaku.

Antara korban dan salah seorang pelaku bernama AL diduga telah terjadi kesalahpahaman saat bermain futsal.

Sehingga AL diduga menghasut temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban di tempat parkir itu.

Baca Juga: 6.300 Hewan Kurban Sudah Diperiksa, Hanya yang Berkalung Sehat Pasti Aman

Rupanya AL ini tidak saja menghasut untuk melakukan kekerasan tetapi memukul korban satu kali, DMS dua kali dan CSK memukul korban sebanyak satu kali, sedangkan SMT memukul korban tiga kali menggunakan palu.

"Akibatnya korban menderita luka serius pada bagian kepala dan rahang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata Kapolres Suhermanto.

Selain itu pelaku SMT setelah melakukan pengeroyokan langsung kabur ke wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Red Velvet Mengungkapkan Wendy Fokus Pada Latihan Rehabilitasi

Dia berhasil diamankan pada tanggal 5 juli kemarin. Para pelaku tidak tahu kalau korbannya anggota Polri.

"Sementara satu pelaku lagi melarikan diri namun sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Kapolres lebih lanjut.

Para pelaku pengeroyokan anggota polisi itu dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler