Tawari Penerima Bansos Untuk Judi Togel, Polisi Tangkap Dua Bandar Judi di Sumedang

20 Juli 2020, 18:15 WIB
ILUSTRASI judi.* /REUTERS/

ZONA PRIANGAN- Polres Sumedang kini berhasil mengamankan sedikitnya dua orang warga yang diduga sebagai pelaku judi togel jenis Hongkong, di wilayah Kecamatan Ujungjaya.

Kedua tersangka pelaku judi togel ini, berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Blok Bopa, Dusun Ujungjaya RT 03/09, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut informasi dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, kedua tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Sumedang itu, masing-masing Cucu Sumarno (37) alias Cimot warga Dusun Tegalwangon RT 02/01 Desa Palabuhan Kecamatan Ujungjaya, dan Usman Somantri (47) warga Dusun/Desa Ujungjaya RT 03/09.

Baca Juga: Peserta dari Pangandaran Dukung Ikrar Satu Desa Satu Hafidz

"Kedua tersangka yang kami tangkap ini merupakan bandar dan pengecer togel jenis Hongkong. Usman berperan sebagai pengecernya, sementara Cucu berperan sebagai bandarnya," kata Dedi, Senin (20/7/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ini ternyata kerap mengajak warga penerima dana bantuan sosial Covid-19, untuk memasang nomor togel melalui mereka.

Mereka berdua, kabarnya suka mendatangi warga terdampak Covid-19 yang baru mencairkan dana Bansos, untuk ikut memasang judi togel jenis Hongkong, dengan iming-iming hadiah uang berlipat-lipat ganda dari nilai uang yang warga taruhkan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Membuat Perajin Sandal Kulit Terpuruk, Kini Mulai Terima Pesanan Lagik

"Kedua tersangka ini diketahui suka menawarkan judi togel kepada para penerima bansos," katanya.

Dalam prakteknya, Usman ini bertugas menarik uang taruhan sekaligus menulis atau merekap angka yang ditaruhkan pemasang.

Kemudian, hasil rekapan angka berikut uang taruhan dari para pemasang itu, distorkan kepada Cucu selaku bandarnya.

Baca Juga: Konsumen Merasa Tagihan PLN Tidak Wajar, Iwan: Sudah Sesuai Perhitungan

Atas tindakannya tersebut, lanjut Dedi, kedua tersangka ini akan dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3 dan ayat 3 KUHPidana, Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Ditambahkan Dedi, pada saat melakukan penangkapan, selain mengamankan dua tersangka pelaku judi togel, Polres juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Termasuk mengamankan salah seorang warga pemasang togel asal Desa Palabuhan, untuk dijadikan saksi.

Baca Juga: Bupati Indramayu Lepas 445 Mahasiswa KKN Tematik Secara Virtual

"Salah seorang konsumen (pemasang togel) yang kami amankan ini beriisial DR.

Saat ini DR statusnya sebagai saksi," ujar Dedi.

Kasus judi togel ini, lanjut Dedi, sekarang masih dalam pengembangan Polres Sumedang. Bahkan Polres juga akan terus melakukan penelusurkan kasus judi togel ini ke setiap kecamatan.

Baca Juga: Kerusakan PJU Makin Banyak, Pengaduan Terus Membeludak

"Untuk barang bukti yang kami amankan, salah satunya satu buah buku warna merah bertuliskan VISION yang berisi rekapan pasangan nomor dan jumlah uang yang ditaruhkan, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp 198.000,-," ujar Dedi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler