Polres Majalengka Amankan Penggelapan Satu Truk Tronton Berisi Susu Kaleng Kental Manis

22 Februari 2023, 10:00 WIB
Pelaku penggeapan satu truk tronton susu kaleng kental manis berhasil diringkus Polres Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Subnit Harda Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan susu kaleng kental manis merk sebanyak 1.000 karton yang diangkut satu truk tronton milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) dengan Kerugian Sebesar Rp 590.850.000.

Tersangka pelaku penggelapan susu kental milik PT SIL tersebut adalah YS pengemudi tronton B 9843 TEX yang mengangkut susu, warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. NP sopir yang mengalihkan susu dari tronton juga perencana penjualan susu, warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dan AN, tiga tersangka lainnya masih buron.

Mereka ditangkap akhir pekan kemarin di rumah masing-masing. Ketika penangkapan tidak ada perlawanan dari para tersangka.

Baca Juga: Dua Remaja Bobol Rumah Kosong dan Diringkus Polisi di Majalengka

Baca Juga: Puluhan Rumah di Ligung Majalengka Kebanjiran, Banyak Kendaraan yang Mogok

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka YS yang sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan susu, terjadi pada 11 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah SPBU, di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokande,l Kabupaten Majalengka.

YS diminta untuk mengantarkan susu sebanyak 1.000 karton oleh perusahaanya ke PT IAP - DC Bandung di Ujung Berung, Kota Bandung, namun diperjalanan dia berhenti dan menghubungi temannya NN dan IW dan YY yang kini buron, untuk memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh mereka dan menjual barang ke tempat lain.

Dari hasil penjualan susu tersebut YY memperoleh uang sebesar Rp 21.000.000 tersangka lainnya memperoleh Rp 75.000.000 yang dibagi-bagi bersama tersangka lain, serta NN menerima dana sebesar Rp 9.500.00 dan handphone merk OPPO A71. NN menjanjikan kepada para tersangka pelaku bahwa mereka tidak akan terjerat hukum karena sudah dibuntukan oleh NN yang menjadi paranormal.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Fisik, Pemkab Majalengka Bersama TNI Jalin Kemitraan

Baca Juga: Ratusan Tanah Milik Pemkab Majalengka Belum Bersertifikat

Menurut Kapolres tersangka pelaku YS dan NP akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Serta AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 tahun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler