Ratusan Tanah Milik Pemkab Majalengka Belum Bersertifikat

- 10 Februari 2023, 06:28 WIB
rapat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL - PM) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (09/02/2023).
rapat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL - PM) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (09/02/2023). /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Masih terdapat ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang belum bersertifikat akibat tidak pastinya batas tanah, karena tidak ada yang bisa menunjukan secara pasti, sehingga menyulitkan untuk pengukuran.

Menurut keterangan Sekda Majalengka Eman Suherman usai melaksanakan rapat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL - PM) di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (09/02/2023), saat ini tanah-tanah pemerintah sedang terus diupayakan untuk disertifikatkan agar tidak menjadi lahan sengketa sekaligus menghimpun aset negara agar administrasinya tertata jelas dan baik.

“Kesulitan pensertifikatan tanah negara lebih pada kepastian batas, kesulitan saksi yang mampu menunjukan batas secara persis, jadi bukan persoalan biaya pensertifikatan karena biaya mah tersedia bisa dialokasikan dari APBD,” ungkap Eman.

Baca Juga: Baru Saja Dilantik, 8 Anggota PPS Mengundurkan diri. Apa Penyebabnya?

Saat ini menurutnya pensertifikatan sedang terus dilakukan, setiap tahun ada target pensertifikatan tanah negara maupun masyarakat. Aset tanah milik Pemda Majalengka masih ada sekitar 150 bidang tanah yang belum tersertifikat

Kepala BPN Kabupaten Majalengka Ikram Abdu Haris Pada kegiatan PTSL-PM Tahun 2023 di Kab. Majalengka untuk tahap awal di 3 Kecamatan dengan target sasaran berjumlah 79.500 Peta Bidang Tanah dan 39.815 Sertifikat Hak Atas Tanah. Tiga kecamatan meliputi, Cigasong, Majalengka dan Panyingkiran..

“Untuk pelaksanaannya buth sosialisasi yang melibatkan banyak pihak, baik dari OPD ataupun desa dan masyarakat. Untuk suksesnya pelaksanaan sosialisasi program PTSL di Kabupaten Majalengka tidak bisa hanya dilakukan BPN sebagai pelaksana," ungkap Kepala BPN  Haris.

Baca Juga: Polres Majalengka Amankan Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah

Sekda mengatakan, pelaksanaan PTSL-PM ini dilakukan secara gratis, namun pada pelaksanaan di lapangan biaya bisa dikomunikasikan karena patok tidak termasuk yang dibiayai oleh negara demikian juga dengan biaya makan dan minum petugas. Untuk pelaksanaannya masyarakat hanya dipungut sebesar Rp 150.000 ditambah tiga materai.

“Tadi komunikasi dengan Kajari mengenai kemungkinan terjadi pungutan karena sekarang dikatakan kan gratis sementara ada pembiayaan yang tidak terkaper oleh pemerintah termasuk makan dan minum para pekerja pengukuran, kata Kepala Kejaksaan sepanjang itu hasil musyawarah dengan masyarakat yang dilakukan panitia pelaksanaan di desa dan masyarakat tidak keberatan, boleh melakuka pungutan. Penambahannya itu tadi materai 3 buah,” ungkap Sekda.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x