Pemuda Karang Taruna Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran

30 Juli 2020, 05:40 WIB
KAPOLSEK Cimaung Iptu Joko saat ekspos perkara tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Cimaung, Rabu 29 Juli 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /


ZONA PRIANGAN - Tim Gabungan Polsek Cimaung Polresta Bandung berhasil amankan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Gunung Puntang Kampung Palalangon Desa Cempakamulya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Cimaung Iptu Joko mengatakan peristiwa tindak pidana yang terjadi pada Minggu 26 Juli 2020 itu, disaat kedua korban Roni dan Jaenal merupakan pemuda Karang Taruna mengendarai sepeda motor.

Pada saat melintas di lokasi kejadian, korban ditabrak oleh tiga orang tersangka.

Baca Juga: Dua Emu Dilarang Memasuki Pub di Australia

"Kejadiannya pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 5 sore. Dimana korban ini adalah objek salah sasaran," kata Iptu Joko kepada wartawan di Mapolsek Cimaung, Rabu 29 Juli 2020.

Setelah menabrak korban, imbuh Kapolsek Cimaung, tersangka Z, K dan R secara tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan. Dimana salah satu dari tersangka menggunakan senjata tajam jenis golok.

Beruntung kedua korban selamat dan hanya mengalami luka-luka. Menghadapi kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cimaung.

Baca Juga: Peringatan, Jangan Menanam Benih Misterius yang Dikirim Lewat Surat

Iptu Joko menambahkan tersangka ini melakukan aksinya karena ingin membalas dendam terhadap genk motor lainnya yang sebelumnya melakukan pemukulan kepada rekan tersangka.

"Tersangka ini ingin balas dendam, cuma yang jadi sasaran bukan anak-anak geng motor yang diincarnya," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi-saksi, hanya butuh waktu 5 jam setelah kejadian, pelaku diringkus.

Baca Juga: Karena Ingin Banyak Bermain, Deni Sopandi Pilih Persikab Ketimbang Persib

Tim Gabungan Polsek Cimaung langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat menangkap tiga tersangka tersebut.

Dengan ditangkapnya tersangka Z, K dan R serta barang bukti 1 bilah golok, katanya, Polsek Cimaung masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pada kasus ini, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler